Suara.com - Pemerintah Indonesia memperluas insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) yang diimpor ke dalam negeri.
Melalui Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024, mobil listrik impor kini tidak hanya bebas tarif bea masuk, tetapi juga mendapatkan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Aturan ini menggantikan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 6 Tahun 2023 sebagai upaya mendorong percepatan investasi di sektor kendaraan listrik.
Insentif dan Ketentuannya
Baca Juga: Xiaomi Kembangkan Sasis Mobil Performa Tinggi, Siap Usung Mesin Bertenaga 2.000 Daya Kuda
Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan yang mengimpor mobil listrik roda empat dalam bentuk CBU (Completely Built-Up) maupun CKD (Completely Knocked-Down) berhak menerima dua jenis insentif utama:
- Bebas Bea Masuk dan PPnBM Ditanggung Pemerintah untuk impor mobil listrik dalam bentuk CBU.
- PPnBM Ditanggung Pemerintah untuk impor mobil listrik CKD dengan kandungan lokal 20%-40%.
Namun, untuk memanfaatkan insentif ini, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah syarat, seperti:
- Komitmen melakukan perakitan mobil listrik di dalam negeri sesuai dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan.
- Negara asal impor harus memiliki perjanjian internasional dengan Indonesia, seperti ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), atau Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).
Sasaran Kebijakan
Kebijakan ini ditujukan untuk perusahaan yang memenuhi kriteria berikut:
- Memiliki investasi dalam fasilitas manufaktur kendaraan listrik di Indonesia.
- Mengalihkan produksi dari kendaraan berbasis mesin pembakaran internal (Internal Combustion Engine/ICE) ke kendaraan listrik.
- Berencana meningkatkan kapasitas produksi atau memperkenalkan produk baru.
Jangka Waktu dan Pelaksanaan
Baca Juga: Xiaomi SU7 Ultra Capai 359,71 Km per Jam, Jadi Mobil Listrik Tercepat di Sirkuit Jerman
Insentif ini berlaku hingga 31 Desember 2025, sesuai dengan peraturan yang diundangkan pada 12 November 2024 oleh Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep N. Mulyana, dan ditandatangani oleh Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani. Peraturan ini mulai efektif 15 hari setelah diundangkan.
Dorongan Investasi dan Adopsi Kendaraan Listrik
Dengan pembebasan PPnBM dan bea masuk, pemerintah berharap harga mobil listrik impor menjadi lebih kompetitif, menarik lebih banyak investasi di sektor manufaktur, serta mempercepat peralihan ke kendaraan ramah lingkungan. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari peta jalan Indonesia menuju transisi energi yang lebih berkelanjutan.