Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui

Senin, 18 November 2024 | 18:37 WIB
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
Ilustrasi lampu motor menyala (greatbiker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pernahkah kalian berpikir bahwa mematikan lampu motor di siang hari bisa berujung tilang hingga bui? Kebijakan yang mulai diterapkan sejak 2011 ini ternyata memiliki dasar hukum yang kuat dan sanksi yang tidak ringan.

Regulasi ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 107 ayat 1 dan 2. Aturan ini mewajibkan pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu utama tidak hanya di malam hari, tetapi juga di siang hari.

Sejak 2011, produsen motor di Indonesia telah menerapkan fitur Automatic Headlight On (AHO) pada setiap produknya. Fitur ini membuat lampu motor otomatis menyala saat mesin dihidupkan tanpa opsi untuk mematikannya.

Ilustrasi lampu motor (Greatbiker)
Ilustrasi lampu motor (Greatbiker)

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Menyalakan lampu di siang hari bertujuan untuk:

Baca Juga: RUU Kilat dan Minim Partisipasi Publik, Baleg DPR Dikritik Keras

  • Meningkatkan visibilitas pengendara motor
  • Mengurangi risiko kecelakaan
  • Memudahkan pengendara lain mendeteksi keberadaan motor
  • Meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara

Bagi pelanggar, sanksi yang diberlakukan cukup tegas. Berikut sanksi yang akan diterapkan jika melanggar seperti dirangkum dari UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 293:

  • Kurungan maksimal 15 hari
  • Denda maksimal Rp 100.000
  • Tercatat dalam catatan pelanggaran lalu lintas

Berikut bunyi dari pasal tersebut

  • Ayat 1 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tetentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Ayat 2 : Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)

Tips Kepatuhan Hukum Untuk menghindari tilang:

  • Pastikan sistem kelistrikan motor berfungsi baik
  • Rutin memeriksa kondisi lampu
  • Hindari modifikasi sistem AHO
  • Patuhi semua peraturan lalu lintas

Meski sudah berlaku lebih dari satu dekade, masih banyak pengendara yang belum memahami pentingnya aturan ini. Edukasi dan sosialisasi terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara.

Dengan memahami dan mematuhi aturan ini, kita tidak hanya menghindari tilang tetapi juga berkontribusi pada keselamatan berlalu lintas. Ingat, keselamatan adalah prioritas utama di jalan raya.

Baca Juga: Mayor Teddy Jabat Seskab: Mimpi Buruk Reformasi atau Awal Era Baru?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI