Sanksi Parkir Sembarangan di Perumahan, Bisa Dpenjara!

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Kamis, 14 November 2024 | 07:35 WIB
Sanksi Parkir Sembarangan di Perumahan, Bisa Dpenjara!
Ilustrasi sanksi parkir sembarangan di perumahan. [TikTok @yud.wy]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Perda DKI

Peraturan Daerah (Perda) DKI No.5 Tahun 2014 tentang Transportasi:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang untuk menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari keluaran setempat

3. UU LLAJ

Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) berbunyi:

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Baca Juga: Jangan Sampai Dilabrak Tetangga Seperti Arafah Rianti, Pahami Aturan Parkir Mobil di Kompleks

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI