Sanksi Parkir Sembarangan di Perumahan, Bisa Dpenjara!

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Kamis, 14 November 2024 | 07:35 WIB
Sanksi Parkir Sembarangan di Perumahan, Bisa Dpenjara!
Ilustrasi sanksi parkir sembarangan di perumahan. [TikTok @yud.wy]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini komika Arafah Rianti memiliki masalah dengan sejumlah tetangga di perumahan kompleks tempatnya tinggal. 

Para tetangga merasa terganggu keberadaan mobil Arafah Rianti yang diparkir sembarangan di jalan perumahan. 

Arafah mengaku memiliki tiga unit mobil. Garasi rumahnya hanya cukup untuk menampung dua unit mobil. Sementara satu mobil lain yang ternyata milik sang adik, Halda Rianta, diparkir di jalan perumahan. 

Keberadaan mobil Arafah ini mengganggu akses keluar masuk para penghuni perumahan hingga akhirnya rumah Arafah dilabrak lima orang lelaki yang merupakan tetangganya. 

Baca Juga: Jangan Sampai Dilabrak Tetangga Seperti Arafah Rianti, Pahami Aturan Parkir Mobil di Kompleks

Masalah ini sudah selesai setelah Arafah memutuskan memindahkan satu mobilnya ke kediamannya yang berada di Depok, Jawa Barat. 

Sebenarnya seperti apa aturan dan sanksi parkir sembarangan di perumahan? Berikut penjelasannya. 

Dikutip dari Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta @dishubdkijakarta, ada sejumlah aturan mengenai parkir di perumahan. 

1. KUHPerdata

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 671:

Baca Juga: Beda Penampakan Garasi Rumah Ayu Ting Ting vs Arafah Rianti, Adabnya Parkir Mobil Dibanding-bandingkan

"Jalan setapak, lorong atau jalanan besar milik bersama dari beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain. Kecuali, dengan ijin dari semua yang berkepentingan."

2. Perda DKI

Peraturan Daerah (Perda) DKI No.5 Tahun 2014 tentang Transportasi:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang untuk menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari keluaran setempat

3. UU LLAJ

Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) berbunyi:

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI