Suara.com - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diminta untuk masuk Program Legislasi Nasional menyusul terjadinya kecelakaan maut di Tol Cipularang, Jawa Barat pada Senin (11/11/2024).
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan RUU LLAJ, yang di dalamnya turut mengatur tentang truk yang kelebihan muatan atau Over Dimension Overload (ODOL), bisa mencegah kecelakaan yang sama terulang.
"Ini sudah sangat urgent. Kemarin kecelakaan di Kilometer 92, ada kemungkinan itu overload atau over dimension," kata Lasarus saat rapat koordinasi bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Dia mengatakan bahwa permasalahan ODOL mencakup banyak kewenangan dengan lembaga-lembaga terkait. Mulai dari urusan dimensi kendaraan yang menyangkut Kementerian Perindustrian, kemudian uji mutu dan tipe dilakukan Kementerian Perhubungan.
Selain itu, dia mengatakan soal kapasitas jalan itu merupakan kewenangan dari Menteri Pekerjaan Umum.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa RUU LLAJ tidak akan menyentuh kewenangan lembaga-lembaga tersebut agar tidak menjadi masalah. Dia juga memastikan bahwa Komisi V DPR RI sudah naskah akademik untuk merevisi UU LLAJ tersebut.
"Karena dulu diisukan, bahwa kita akan mencopot kewenangan lembaga tertentu akhirnya ramai. Di sini kami tegaskan tidak menyentuh kewenangan lembaga manapun," katanya.
Baca Juga: Libatkan Belasan Mobil, Kemenhub Turunkan Tim Cari Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang
Sebelumnya, kecelakaan beruntun antara sebuah truk dan 17 mobil lainnya terjadi di KM 92 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Senin sore. Jasa Marga mencatat satu orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Dari informasi di lapangan, kecelakaan diduga terjadi akibat kendaraan truk yang melaju dari arah Bandung menuju Jakarta mengalami rem blong. Sehingga tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya dan menabrak kendaraan-kendaraan di depannya.