Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama? Emang Bisa? Begini Prosedurnya

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Kamis, 07 November 2024 | 17:30 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama? Emang Bisa? Begini Prosedurnya
Ilustrasi STNK dan BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Banyak yang bertanya-tanya, apakah bisa bayar pajak STNK kendaraan bekas tanpa KTP pemilik lama? Jawabannya, bisa! Yuk, simak prosedurnya berikut ini!

Rupa-rupanya pajak STNK bisa dibayar dan diperpanjang tanpa membutuhkan KTP kendaraan sebelumnya.

Caranya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan. Langkah ini tidak memerlukan identitas pemilik awal kendaraan.

Meski demikian, Anda tetap saja memerlukan BPKB dan kuitansi pembelian pembelian kendaraan.

Baca Juga: Prakiraan Pajak Tahunan All New Honda Scoopy, Siap-Siap Anggaran Segini

Seusai balik nama, Anda bisa membayar pajak STNK secara online atau offline di kantor Samsat menggunakan KTP kamu sendiri.

Cara Balik Nama Kendaraan

Balik nama kendaraan, baik motor atau mobil, harus melalui dua tahap: balik nama STNK terlebih dahulu, baru kemudian balik nama BPKB.

Ilustrasi STNK (Shutterstock)
Ilustrasi STNK (Shutterstock)

1. Balik Nama STNK Kendaraan

Sebelum memproses balik nama STNK kendaraan, persiapkan syarat-syaratnya dan ikuti langkah-langkah berikut:

Baca Juga: Fortuner Plat Merah Parkir Sembarangan di Trotoar, Nunggak Pajak Pula

Syarat Balik Nama STNK:

  • STNK asli dan juga fotokopi identitas atas nama pemilik lama
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru asli dan fotokopi
  • Kuitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000

Langkah-langkah:

  1. Datang ke loket mutasi di Samsat tempat STNK diterbitkan, kemudian serahkan syarat-syarat di atas.
  2. Kemudian akan dilakukan cek fisik kendaraan. Petugas kemudian bakal melakukan gesek nomor rangka dan nomor mesin.
  3. Jika sudah, kemudian serahkan hasil cek fisik disertai dokumen persyaratan kepada petugas loket.
  4. Petugas akan melegalisasi dokumen dan mengembalikannya.
  5. Pindah ke loket cek fiskal untuk mengisi formulir. Kembalikan formulir dan dokumen, lalu tunggu nama kamu dipanggil.
  6. Jika sudah, Anda tinggal bayar, dan juga melunasi pajak jika ada sebelumnya masih nunggak.
  7. Pindah ke bagian mutasi untuk mengisi formulir lain. Serahkan formulir dan berkas-berkas yang telah dilegalisasi.
  8. Petugas kemudian akan memberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000 hingga Rp250.000. Setelah itu, bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.
  9. Ambil berkas dalam waktu 5-7 hari (atau sesuai instruksi petugas) setelah pembayaran. Bawa bukti pembayaran saat mengambil berkas.
  10. Setelah semua berkas kamu dapat, datang lagi ke kantor Samsat tujuan dengan membawa berkas dan hasil cek fisik.
  11. Selanjutnya, serahkan berkas ke loket berkas mutasi. Ketika dokumen syarat sudah dinyatakan lengkap, BPKB asli dan juga bukti pembayaran STNK akan dikembalikan.

Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru. Anda kemudian bakal menerima STNK baru atas nama pemilik baru.

2. Balik Nama BPKB Kendaraan

Ilustrasi BPKB - Cara Bayar Pajak Motor (Shutterstock)
Ilustrasi BPKB - Cara Bayar Pajak Motor (Shutterstock)

Jika Anda telah menerima STNK dengan identitas baru, langkah selanjutnya adalah dengan melakukan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat.

Syarat Balik Nama BPKB:

  • STNK dengan identitas baru (asli dan fotokopi)
  • KTP pemilik kendaraan yang baru yang terdiri dari KTP asli dan juga fotokopi
  • BPKB asli (asli dan fotokopi)
  • Hasil pengesahan cek fisik
  • Kuitansi pembelian kendaraan (asli dan fotokopi)

Langkah-langkah:

  1. Anda harus datang ke Ditlantas Polda sesuai STNK yang baru untuk membalik nama BPKB.
  2. Selanjutnya, Anda perlu menyerahkan semua berkas persyaratan di atas kepada petugas loket.
  3. Isi formulir penerbitan BPKB baru. Petugas akan mengecek kelengkapan berkas.
  4. Jika semuanya sudah lengkap, petugas kemudian akan memberikan tanda pembayaran sebesar Rp 80.000. Bayarlah melalui ATM.
  5. Balik antre di loket balik nama untuk penyerahan berkas dan tanda lunas pembayaran.
  6. Anda lalu akan menerima tanda terima pengambilan BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
  7. Kunjungi kembali ke Ditlantas Polda untuk mengambil BPKB yang sudah mencantumkan identitas baru.

Dengan mengetahui prosedur ini, kamu bisa dengan mudah memperpanjang masa berlaku STNK tanpa memerlukan KTP pemilik lama. Jadi, jangan ragu untuk membeli kendaraan bekas dan mengurus perpajakan dengan tenang!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI