Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama? Emang Bisa? Begini Prosedurnya

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Kamis, 07 November 2024 | 17:30 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama? Emang Bisa? Begini Prosedurnya
Ilustrasi STNK dan BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Banyak yang bertanya-tanya, apakah bisa bayar pajak STNK kendaraan bekas tanpa KTP pemilik lama? Jawabannya, bisa! Yuk, simak prosedurnya berikut ini!

Rupa-rupanya pajak STNK bisa dibayar dan diperpanjang tanpa membutuhkan KTP kendaraan sebelumnya.

Caranya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan. Langkah ini tidak memerlukan identitas pemilik awal kendaraan.

Meski demikian, Anda tetap saja memerlukan BPKB dan kuitansi pembelian pembelian kendaraan.

Seusai balik nama, Anda bisa membayar pajak STNK secara online atau offline di kantor Samsat menggunakan KTP kamu sendiri.

Cara Balik Nama Kendaraan

Balik nama kendaraan, baik motor atau mobil, harus melalui dua tahap: balik nama STNK terlebih dahulu, baru kemudian balik nama BPKB.

Ilustrasi STNK (Shutterstock)
Ilustrasi STNK (Shutterstock)

1. Balik Nama STNK Kendaraan

Sebelum memproses balik nama STNK kendaraan, persiapkan syarat-syaratnya dan ikuti langkah-langkah berikut:

Baca Juga: Prakiraan Pajak Tahunan All New Honda Scoopy, Siap-Siap Anggaran Segini

Syarat Balik Nama STNK:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI