Prakiraan Pajak Tahunan All New Honda Scoopy, Siap-Siap Anggaran Segini

Rabu, 06 November 2024 | 17:16 WIB
Prakiraan Pajak Tahunan All New Honda Scoopy, Siap-Siap Anggaran Segini
All New Honda Scoopy diluncurkan di Cikarang, Jawa Barat pada Selasa (5/11/2024). [Suara.com/Liberty Jemadu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - All New Honda Scoopy akhirnya resmi dirilis di Tanah Air pada Selasa (5/11/2024). Untuk harga All New Honda Scoopy tidak ada perubahan yang signifikan dari versi sebelumnya yakni Rp 22,525 juta sampai Rp 23,330 juta OTR DKI Jakarta.

Tentunya untuk calon pembeli, harus menyiapkan dana segitu untuk bisa memboyong All New Honda Scoopy. Tak cuma itu saja yang menjadi perhatian, tentu biaya pajak tahunan juga disiapkan agar tak kaget nantinya.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Motor?

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai perkiraan pajak Honda Scoopy terbaru, mari kita bahas terlebih dahulu cara menghitung pajak motor secara umum. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) menjadi kunci dalam perhitungan pajak. NJKB adalah nilai standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk setiap jenis kendaraan.

Baca Juga: Ini 6 yang Baru dari Honda Scoopy Generasi Ke-6

Untuk menghitung pajak kendaraan bermotor (PKB), Anda hanya perlu mengalikan NJKB dengan 2 persen. Kemudian, tambahkan besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang biasanya sekitar Rp 35.000.

All New Honda Scoopy generasi ke-6 memiliki setidaknya 6 pembaruan saat diluncurkan pada 5 November 2024 di Cikarang, Jawa Barat. [Dok AHM]
All New Honda Scoopy generasi ke-6 memiliki setidaknya 6 pembaruan saat diluncurkan pada 5 November 2024 di Cikarang, Jawa Barat. [Dok AHM]

Contoh Perhitungan Pajak Honda Scoopy

Misalnya, Honda Scoopy dengan kode F1C02N46L0 AT yang terdaftar di Samsat DKI Jakarta memiliki NJKB sebesar Rp 15.800.000. Maka, perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:

PKB = Rp 15.800.000 x 2 persen = Rp 316.000
Total Pajak = Rp 316.000 + Rp 35.000 = Rp 351.000

Jadi, untuk model Scoopy tersebut, Anda perlu menyiapkan sekitar Rp 351.000 per tahun untuk membayar pajak.

Baca Juga: Honda Scoopy 2024: 8 Warna Baru Super Kece, Bikin Galau Pilih yang Mana

Jika mengacu dari harga jual yang dirilis AHM, tentu akan berbeda pajaknya. Jika meminang Honda Scoopy varian terendah yang dibanderol Rp 22,525 juta, didapat nilai PKB sebesar Rp 450,5 ribu.

Total pajak yang harus dibayarkan nantinya sebesar Rp 485,5 ribu.

Sayangnya, kita belum bisa memberikan perkiraan yang akurat mengenai besaran pajak Honda Scoopy terbaru. Hal ini dikarenakan NJKB untuk model baru belum ditetapkan secara resmi. Namun, Anda bisa memperkirakan bahwa pajak Scoopy terbaru tidak akan jauh berbeda dengan model sebelumnya, kecuali jika ada perubahan signifikan pada spesifikasi dan fitur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI