Kewajiban Motor Punya Rem ABS Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 04 November 2024 | 17:49 WIB
Kewajiban Motor Punya Rem ABS Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
Pemerintah berencana mengatur kewajiban rem ABS pada motor lewat Peraturan Menteri. (Dok. Astra Motor Yogyakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan Jumardi mengatakan pihaknya bisa membuat peraturan menteri yang mewajibkan sepeda-sepeda motor yang dijual di Indonesia dibekali dengan teknologi rem Anti-lock Braking System atau rem ABS.

"Aturan yang sifatnya mendesak dapat diatur segera dalam peraturan menteri, tidak perlu menunggu revisi UU atau PP yang membutuhkan waktu lama," kata Jumardi dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (4/11/2024).

Jumardi mengatakan bahwa peraturan teknis tentang penggunaan sistem pengereman kendaraan seharusnya tidak hanya mengatur perihal perlambatan, tetapi juga stabilitas saat pengereman.

Kementerian Perhubungan berencana mewajibkan penggunaan ABS pada sepeda motor dalam upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor.

Baca Juga: Wajib Tahu! ABS pada Motor Bisa Selamatkan Nyawa Anda di Jalan Raya

Ketentuan mengenai penggunaan teknologi pengereman tersebut rencananya dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Ketua tim kajian dari Pusat Pengujian, Pengukuran, Pelatihan, Observasi, dan Layanan Rekayasa (POLAR) Universitas Indonesia Tri Tjahjono menyampaikan bahwa fitur ABS yang saat ini hanya disematkan pada model kendaraan tipe tertinggi seharusnya dipasang pada semua tipe sepeda motor.

Dia menyampaikan bahwa berdasarkan pengalaman di India, pemasangan fitur itu hanya menyebabkan peningkatan harga kendaraan sekitar 10 persen atau masih setara dengan laju inflasi.

Menurut hasil studi yang disampaikan oleh Unit Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan POLAR UI, penggunaan ABS dapat menekan risiko kecelakaan sepeda motor.

"Jika semua motor dilengkapi dengan ABS, sebanyak 8.000 orang per tahun bisa dihindarkan dari kecelakaan lalu lintas," kata Tjahjono.

Baca Juga: Wajib ABS untuk Motor Baru? Pemerintah Serius Tekan Kecelakaan, Regulasi sedang Digodok

Hasil penelitian menunjukkan pemasangan ABS berpotensi menurunkan angka kecelakaan hingga 24 persen, yang berarti dapat mencegah terjadinya satu dari empat kecelakaan sepeda motor di Tanah Air.

Negara tetangga Malaysia berencana mewajibkan pemasangan ABS pada sepeda motor baru dengan mesin di atas 150 cc yang dijual di wilayahnya mulai 1 Januari 2025 untuk mengurangi kecelakaan di jalan raya.

ABS adalah sistem pengereman yang dirancang untuk menjaga keselamatan dengan mencegah kendaraan mengunci roda ketika pengemudi melakukan pengereman mendadak. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI