Suara.com - Pencinta motor bebek tengah dihadapkan pada kabar kurang menyenangkan. Pasalnya, kecepatan motor bebek akan dibatasi oleh pemerintah di masa depan. Pengguna hanya bisa menggunakan kecepatan maksimal 90 km/jam saja.
Dilansir dari Paultan, aturan ini akan berlaku di Malaysia. Pemerintah Malaysia tengah mempertimbangkan untuk membatasi kecepatan maksimum motor bebek, khususnya model-model bermesin 150cc seperti Honda RS-X dan Yamaha Y16ZR.
Hal ini lantaran pemerintah ingin menekan angka kecelakaan lalu lintas, terutama yang melibatkan pengendara muda.
Motor bebek bermesin 150cc di Malaysia memang dikenal memiliki performa yang cukup tinggi.
Baca Juga: Yamaha Finn 2024: Motor Bebek Irit yang Dilengkapi Bagasi Luas, Harga Di Bawah Vario
Dengan kecepatan standar yang bisa mencapai 120 km/jam bahkan lebih jika dimodifikasi, motor-motor ini dianggap terlalu bertenaga untuk pengendara pemula, terutama anak muda. Kecepatan yang tinggi ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan dan fatalitas.
Pemerintah Malaysia tengah mengkaji kemungkinan untuk membatasi kecepatan maksimum motor bebek menjadi 90-110 km/jam. Batasan ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan tanpa mengorbankan kesenangan berkendara.
Salah satu cara yang dipertimbangkan adalah dengan mewajibkan produsen sepeda motor untuk memasang speed limiter pada motor bebek sejak dari pabrik. Speed limiter adalah perangkat yang berfungsi untuk membatasi kecepatan maksimum kendaraan.
Rencana pembatasan kecepatan ini tentu saja akan menimbulkan beragam reaksi dari para pengendara motor bebek.
Di satu sisi, pembatasan kecepatan dapat meningkatkan keselamatan berkendara. Namun, di sisi lain, hal ini juga dapat mengurangi kesenangan berkendara bagi mereka yang menyukai kecepatan tinggi.
Baca Juga: 10 Tahun Jokowi, Kecepatan Internet Indonesia Naik 10 Kali Lipat
Namun, apakah nantinya aturan ini juga akan berimbas ke Indonesia juga? Mengingat kedua negara ini memiliki kedekatan dari sisi geografis dan pasar motor juga cukup lumayan banyak.