PT MAB Luncurkan Bus Listrik dengan Nilai TKDN Tertinggi di Indonesia

Dicky Prastya Suara.Com
Jum'at, 01 November 2024 | 15:29 WIB
PT MAB Luncurkan Bus Listrik dengan Nilai TKDN Tertinggi di Indonesia
Bus Listrik buatan PT Mobil Anak Bangsa (PT MAB). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Mobil Anak Bangsa resmi meluncurkan dua bus listrik terbarunya ke Indonesia. Kendaraan itu yakni Bus Listrik Sedang MD8-E Low Entry dan Bus Listrik Besar MD12 E Normal Floor.

President Director PT MAB, Kelik Irwantono mengatakan kalau kedua bus listrik ini mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertinggi di Indonesia yang diterbitkan 17 September 2024 lalu.

"Kedua produk ini mencatatkan pencapaian penting dengan TKDN yang tinggi serta memanfaatkan insentif pajak yang disediakan oleh Pemerintah untuk mendukung pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia," katanya saat konferensi pers di Kantor PT MAB, Jakarta, Kamis (31/11/2024).

Bus Listrik Sedang MD8-E Low Entry ini memiliki TKDN sebesar 43,58 persen. Nilai ini menjadikannya sebagai kendaraan komersial berbasis listrik pertama yang mengantongi TKDN setinggi itu.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat SUV Listrik MG ZS EV

Kelik menyebut kalau bus ini menawarkan solusi transportasi perkotaan yang berkelanjutan dengan teknologi ramah lingkungan sekaligus mendukung pengurangan emisi karbon.

Sedangkan Bus Listrik Besar MD12 E Normal Floor mendapatkan nilai TKDN sebesar 43,42 persen. Kendaraan ini dirancang untuk transportasi massal dengan kapasitas besar yang mendukung efisiensi energi dan mendorong penggunaan energi terbarukan sebagai transportasi publik.

Bus Listrik buatan PT Mobil Anak Bangsa (PT MAB). [Suara.com/Dicky Prastya]
Bus Listrik buatan PT Mobil Anak Bangsa (PT MAB). [Suara.com/Dicky Prastya]

Selain itu Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.38/PMK.03/2023 telah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kendaraan listrik yang memiliki TKDN di atas 40 persen.

Dengan demikian dua bus listrik MD8-E Low Entry dan MD12 E Normal Floor buatan PT MAB berhasil mendapatkan pembebasan PPN.

Kelik menilai kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong industri kendaraan listrik dalam negeri serta mempercepat adopsi kendaraan berbasis baterai.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Genjot Penggunaan Semen Ramah Lingkungan

"Selain memberikan dampak positif pada harga jual kendaraan listrik yang lebih kompetitif, insentif ini juga membantu menurunkan biaya operasional sehingga mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di sektor publik maupun swasta," lanjut dia.

Kelik menambahkan, PT MAB turut berkomitmen untuk terus berinovasi dalam pengembangan produk-produk berbasis energi terbarukan. 

Menurutnya, peningkatan TKDN ini menjadi salah satu prioritas perusahaan untuk mendukung kebijakan pemerintah sekaligus memperkuat industri kendaraan listrik nasional.

"Dengan hadirnya Bus Listrik MD8-E Low Entry dan Bus Listrik MD12 E Normal Floor, PT Mobil Anak Bangsa siap berkontribusi secara signifikan dalam pencapaian target adopsi kendaraan listrik di Indonesia, serta menawarkan solusi transportasi yang lebih berkelanjutan dan efisien bagi masyarakat luas," tutup Kelik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI