Pentingnya Pahami Fungsi Bahu Jalan, Agar Kejadian Kecelakaan Kru TVOne Tak Terulang

Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:42 WIB
Pentingnya Pahami Fungsi Bahu Jalan, Agar Kejadian Kecelakaan Kru TVOne Tak Terulang
Tempat kejadian kecelakaan maut di Tol Pemalang, Jawa Tengah pada Kamis (31/10/2024). [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rombongan kru TVOne yang menaiki mobil jenis Toyota Avanza warna putih mengalami kecelakaan di tol Pemalang pada Kamis (31/10/2024) pagi sekitar pukul 06.32 WIB. Mobil tersebut ditabrak truk ekspedisi nopol AD 9287 NF.

Diduga truk ekspedisi menabrak mobil yang ditumpangi kru TVOne tersebut saat berhenti di bahu jalan.

Lalu apa sih fungsi sebenarnya bahu jalan?

Dilansir dari Auksi, bahu jalan memiliki fungsi yang sangat spesifik dalam sistem lalu lintas di Indonesia. Bahu jalan mampu menampung kendaraan sekurang-kurangnya 2,5 meter sampai dengan 3,5 meter sehingga bisa digunakan untuk lalu lintas kendaraan darurat.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Rombongan TVOne di Tol Pemalang Tewaskan 3 Orang, Begini Kesaksian Felicia Korban Selamat

Fungsi utamanya adalah sebagai jalur darurat untuk kendaraan-kendaraan tertentu dan tempat berhenti sementara bagi kendaraan dalam kondisi darurat. Namun, ada beberapa larangan tegas dalam penggunaan bahu jalan, seperti dilarang untuk menarik atau menderek kendaraan, menaikkan atau menurunkan penumpang, dan melakukan manuver mendahului kendaraan lain.

Pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar aturan penggunaan bahu jalan. Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, pelanggar dapat dikenai denda sebesar Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan.

Sejumlah pengendara saat memarkirkan kendaraan di bahu jalan tol Palimanan-Kanci Cirebon, Jawa Barat, Jumat (6/5/2022). [ANTARA/Khaerul Izan]
Sejumlah pengendara saat memarkirkan kendaraan di bahu jalan tol Palimanan-Kanci Cirebon, Jawa Barat, Jumat (6/5/2022). [ANTARA/Khaerul Izan]

Namun, terdapat pengecualian untuk kendaraan-kendaraan prioritas sesuai dengan UU LLAJ Pasal 134, yang meliputi kendaraan pemadam kebakaran dalam tugas, ambulans yang mengangkut pasien, kendaraan pertolongan kecelakaan, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan tamu negara, pengantar jenazah, serta konvoi untuk kepentingan tertentu yang telah mendapat izin dari kepolisian.

Jika terpaksa harus berhenti di bahu jalan karena kondisi darurat, ada beberapa prosedur keselamatan yang wajib diikuti.

Pertama, segera nyalakan lampu hazard untuk memberi peringatan visual kepada pengendara lain. Kedua, pasang segitiga pengaman dengan jarak yang sesuai - sekitar 3 meter pada jalan padat dan 10-30 meter pada jalan lancar.

Baca Juga: Daftar Nama 3 Korban Tewas Kecelakaan Maut Kru TVOne di Tol Pemalang

Ketiga, semua penumpang harus segera keluar dari kendaraan dan menjauh ke area yang aman untuk menghindari risiko tertabrak kendaraan lain yang mungkin melanggar dengan menggunakan bahu jalan sebagai jalur cepat.

Pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan bahu jalan ini sangat penting untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Setiap pengendara bertanggung jawab untuk menggunakan bahu jalan sesuai dengan fungsi dan ketentuan yang berlaku, demi keselamatan bersama di jalan raya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI