Menerka Pajak Motor Listrik Honda ICON e: Murah Meriah Seperti Jajan Nasi Padang

Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:09 WIB
Menerka Pajak Motor Listrik Honda ICON e: Murah Meriah Seperti Jajan Nasi Padang
Honda ICON e: pada gelaran IMOS 2024 (Dok. AHM)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Punya motor listrik Honda ICON e: tapi penasaran berapa sih pajak tahunannya? Banyak yang penasaran dengan biaya pajak motor listrik ini, terutama karena isu ramah lingkungan dan efisiensi yang ditawarkan.

Seperti diketahui, PT Astra Honda Motor (AHM) telah merilis motor listrik terbarunya, salah satunyaHonda ICON e:. Motor ini diperkenalkan pada awal Oktober 2024.

Motor ini juga dipamerkan pada ajang Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2024 yang digelar di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD.

Soal harga, motor listrik terbaru dari Honda ini memang belum dipatenkan. Saat perkenalan, motor ini dikabarkan akan dijual pada range harga Rp28-32 jutaan OTR DKI Jakarta.

Baca Juga: Kabar Gembira! Insentif Rp7 Juta Motor Listrik Diperpanjang?

Honda ICON e: (AHM)
Honda ICON e: (AHM)

Lantas berapa sih pajak yang harus dibayarkan jika memiliki motor listrik ini?

Besarnya pajak motor listrik, termasuk Honda ICON e:, dipengaruhi oleh beberapa faktor:

  • Nilai Jual Kendaraan (NJKB): Semakin tinggi NJKB, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayar.
  • Daerah: Tarif pajak kendaraan bermotor bisa berbeda-beda antar daerah.
  • Jenis Kendaraan: Motor listrik biasanya dikenakan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan motor bensin.

Estimasi Pajak Honda ICON e:

Meskipun tidak ada angka pasti, bisa memperkirakan besaran pajak motor listrik Honda ICON e:.

Rumus menghitung pajak motor listrik yakni NJKB dikalikan 2 persen. Kemudian hasilnya dikalikan 10 persen berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 tahun 2021.

Baca Juga: Hitung Pajak SUV Isuzu Bekas yang Harga Lebih Murah dari Honda Brio RS, Siapkan Uang Segini

Setelah didapatkan hasilnya, kemudian ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu.

Begini prakiraan hitungannya. Diasumsikan NJKB Honda ICON e: adalah Rp 28 juta. Lalu dikalikan 2 persen didapatkan nilai sebesar Rp 560 ribu.

Kemudian Rp560 ribu dikalikan 10 persen didapatkan nilai Rp 56 ribu. Setelah itu, ditambahkan SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu. Jadi total pajak yang harus dibayarkan nantinya sebesar Rp 199 ribu.

Angka ini setara dengan biaya membeli nasi padang untuk satu keluarga besar yang terdiri 4 orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI