Suara.com - Punya motor listrik Honda ICON e: tapi penasaran berapa sih pajak tahunannya? Banyak yang penasaran dengan biaya pajak motor listrik ini, terutama karena isu ramah lingkungan dan efisiensi yang ditawarkan.
Seperti diketahui, PT Astra Honda Motor (AHM) telah merilis motor listrik terbarunya, salah satunyaHonda ICON e:. Motor ini diperkenalkan pada awal Oktober 2024.
Motor ini juga dipamerkan pada ajang Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2024 yang digelar di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD.
Soal harga, motor listrik terbaru dari Honda ini memang belum dipatenkan. Saat perkenalan, motor ini dikabarkan akan dijual pada range harga Rp28-32 jutaan OTR DKI Jakarta.

Lantas berapa sih pajak yang harus dibayarkan jika memiliki motor listrik ini?
Besarnya pajak motor listrik, termasuk Honda ICON e:, dipengaruhi oleh beberapa faktor:
- Nilai Jual Kendaraan (NJKB): Semakin tinggi NJKB, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayar.
- Daerah: Tarif pajak kendaraan bermotor bisa berbeda-beda antar daerah.
- Jenis Kendaraan: Motor listrik biasanya dikenakan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan motor bensin.
Estimasi Pajak Honda ICON e:
Meskipun tidak ada angka pasti, bisa memperkirakan besaran pajak motor listrik Honda ICON e:.
Rumus menghitung pajak motor listrik yakni NJKB dikalikan 2 persen. Kemudian hasilnya dikalikan 10 persen berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 tahun 2021.
Baca Juga: Kabar Gembira! Insentif Rp7 Juta Motor Listrik Diperpanjang?
Setelah didapatkan hasilnya, kemudian ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu.