Pemilik Rental Syok Lihat Kendaraannya Berganti Tampilan Mirip Mobil 'Ormas', Bisa Kena Pasal?

Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:37 WIB
Pemilik Rental Syok Lihat Kendaraannya Berganti Tampilan Mirip Mobil 'Ormas', Bisa Kena Pasal?
Pemilik mobil rental syok melihat kendaraannya sudah berganti skin (TikTok)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah video yang beredar di media sosial baru-baru ini menggemparkan warganet. Seorang pemilik rental mobil dibuat terkejut saat mengambil kembali mobilnya yang disewakan. Pasalnya, mobil tersebut telah berganti skin menjadi "mobil ormas" dengan warna loreng-loreng khas dan lambang organisasi tertentu.

Hal ini terungkap dalam sebuah unggahan akun TikTok rentalmobil.tangerang. Dalam unggahan tersebut, seorang pria dibikin heran karena mobil miliknya berubah wujud saat dikembalikan.

"Pengambilan unit yah, sudah selesai dan dibawa balik. Cuma aduh kacau banget ini, salah apa ya Allah? Mobil gw jadi begini. Mau nangis tapi gak bisa nangis, gila,gila," ujar salah seorang pria yang diduga pemilik mobil rental tersebut.

Unggahan ini pun mengundang reaksi dari netizen di kolom komentar.

Baca Juga: Mobil Dinas Kadishub Mukomuko Tabrak Pemotor, Tangan Korban Patah dan Keluar Darah dari Telinga

Pemilik mobil rental syok melihat kendaraannya sudah berganti skin (TikTok)
Pemilik mobil rental syok melihat kendaraannya sudah berganti skin (TikTok)

"Jangan dilepas bang, lumayan parkir gratis & tiba-tiba ada orang hormat pas mobil lu lewat," ujar salah seorang netizen.

"Mampir tempat hajatan dulu lah bang," timpal netizen lainnya.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa masih banyak penyewa mobil yang tidak bertanggung jawab dan melanggar perjanjian sewa. Biasanya, perusahaan rental memiliki aturan yang cukup ketat terkait penggunaan kendaraan, termasuk larangan mengubah tampilan fisik mobil.

Selain melanggar perjanjian sewa, tindakan mengubah warna mobil tanpa melakukan registrasi ulang juga merupakan pelanggaran hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan pada kendaraan, termasuk perubahan warna, harus dilaporkan dan didaftarkan. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan penjara atau denda.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pemilik rental mobil untuk lebih teliti dalam memilih penyewa dan memastikan bahwa kendaraan mereka dikembalikan dalam kondisi yang baik. Selain itu, kejadian ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan.

Baca Juga: Bupati Konsel Copot Camat Pembela Guru Supriyani, Harta dan Kendaraannya Fantastis!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI