Hitung Pajak SUV Isuzu Bekas yang Harga Lebih Murah dari Honda Brio RS, Siapkan Uang Segini

Rabu, 30 Oktober 2024 | 15:52 WIB
Hitung Pajak SUV Isuzu Bekas yang Harga Lebih Murah dari Honda Brio RS, Siapkan Uang Segini
Isuzu MU-X (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Siapa bilang untuk memiliki SUV tangguh sekelas Fortuner atau Pajero Sport, kalian harus merogoh kocek dalam-dalam? Ternyata, dengan budget yang sama dengan Honda Brio RS CVT, kalian bisa membawa pulang SUV bekas berkualitas. Salah satu pilihan menarik adalah Isuzu MU-X bekas.

Isuzu MU-X bekas menawarkan perpaduan sempurna antara performa tangguh ala SUV sejati dengan harga yang relatif terjangkau. Mobil ini dikenal dengan durabilitas mesin yang handal dan kemampuan off-road yang cukup baik. Selain itu, desainnya yang kokoh dan interior yang lapang membuatnya menjadi pilihan yang menarik bagi keluarga.

Di pasar mobil bekas, Isuzu MU-X ini memiliki harga mulai dari Rp 240 jutaan untuk mobil umur 5 tahunan. Namun sebelum membelinya, kalian perlu tahu berapa pajak tahunan dari SUV yang lebih murah dari Honda Brio RS tersebut.

Untuk menghitung pajak Isuzu MU-X, perlu diketahui faktor yang memengaruhi besaran pajaknya diantaranya:

Baca Juga: SUV Sekaliber Honda CR-V Tahun Muda tapi Harga 100 Jutaan? Mobil Satu Ini Layak Jadi Opsi

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Semakin tinggi NJKB, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan.
Daerah atau Provinsi: Setiap daerah memiliki tarif pajak yang berbeda-beda.
Tipe Kendaraan: Fitur dan spesifikasi kendaraan juga mempengaruhi besaran pajak.

Contoh Perhitungan Pajak Isuzu MU-X

Mobil Isuzu MU-X saat peluncuran di Jakarta, Senin (18/8/2014). [Suara.com/Deny Yuliansari]
Mobil Isuzu MU-X saat peluncuran di Jakarta, Senin (18/8/2014). [Suara.com/Deny Yuliansari]

Sebagai contoh, mari kita hitung pajak Isuzu MU-X untuk tahun 2019 di wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan data yang ada, NJKB untuk Isuzu MU-X termahal di angka Rp 371 juta.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Umumnya, PKB dihitung sebesar 2 persen dari NJKB. Jadi, untuk nilai PKB-nya adalah Rp 7,42 juta. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang nilainya Rp 143 ribu.

Jadi total pajak yang harus dibayarkan yakni senilai Rp 7,563 juta selama setahun.

Baca Juga: Sedan Kian Terpinggirkan? Ternyata Begini Sebabnya

Namun jika harga mengacu di pasar mobil bekas yang disebutkan senilai Rp 240 jutaan, tentu pajaknya akan berbeda. Jadi nilai PKB didapat 2 persen dari Rp 240 juta sebesar Rp 4,8 juta ditambah dengan SWDKLLJ senilai Rp 143 ribu menjadi Rp Rp 4,943 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI