Waspada Modus Kempes Ban, Otak Perampokan Pecah Kaca di Tulungagung Dibekuk

Muhammad Yunus Suara.Com
Selasa, 29 Oktober 2024 | 16:55 WIB
Waspada Modus Kempes Ban, Otak Perampokan Pecah Kaca di Tulungagung Dibekuk
Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi (tengah) menunjukkan barang bukti berikut tersangka pelaku perampokan/pencurian dengan modus kempes ban saat pers rilis di Mapolres Tulungagung, Senin (28/10/2024) [Suara.com/ANTARA/HO - Joko Pramono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Unit Resmob Polres Tulungagung, Jawa Timur berhasil menangkap satu dari beberapa pelaku perampokan dengan modus pecah kaca dan kempes ban di wilayah mereka.

Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, Selasa mengonfirmasi penangkapan tersangka utama berinisial KSY (37) yang diidentifikasi sebagai otak serangkaian pencurian/perampokan dengan modus pecah kaca serta kempes ban.

"Tim dari Unit Resmob Polres Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek Ngunut menangkap tersangka di pinggir jalan Desa Ngunut,” ungkapnya, Selasa 29 Oktober 2024.

Taat Resdi menambahkan bahwa KSY terlibat dalam serangkaian kasus pencurian serupa di wilayah Malang, Blitar, dan Kediri. Modus operandi pelaku sangat terencana.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Rio Pradana, menjelaskan bahwa pelaku melakukan survei terlebih dahulu terhadap calon korban yang membawa uang atau barang berharga.

"Pelaku menusuk ban kendaraan korban dan mengikuti hingga korban berhenti. Saat korban memperbaiki ban, pelaku mengambil barang berharga yang ditinggalkan. Dalam beberapa kasus, pelaku juga memecah kaca mobil untuk mencuri barang di dalamnya," jelas Rio.

Dua kasus pencurian yang terungkap melibatkan korban Arif Saputra (32) dari Blitar, yang kehilangan uang tunai Rp71 juta, dan Hendrik Eko Julianto (32) dari Ponorogo, yang kehilangan tas berisi laptop dan pakaian.

Kasus Arif terjadi di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, pada 9 September 2024, sedangkan kasus Hendrik terjadi di Desa Rejotangan pada 7 September 2024.

Setelah penangkapan KSY, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, alat untuk menusuk ban dan memecah kaca, serta sisa uang hasil kejahatan.

"Kami masih memburu beberapa tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tambah Rio.

Atas perbuatannya, KSY dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Polres Tulungagung menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus pencurian ini.

"Kami meminta masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak ragu untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan," tutup Kapolres.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI