Suara.com - Perusahaan otomotif asal Korea Selatan, Kia digugat konsumen karena masalah fitur pintu geser otomatis Kia Carnival.
Dalam gugatan yang dilayangkan para konsumen Kia Carnival, pintu geser pada mobil diklaim dapat menyebabkan risiko cedera serius para pengguna.
Gugatan yang diajukan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Maryland tersebut menuduh bahwa Kia Carnival dilengkapi dengan sensor jepit yang tidak berfungsi dengan baik.
Secara teori, dilansir dari Carscoops, Senin (28/10/2024), sensor pintu pada Kia Carnival seharusnya dapat mendeteksi adanya halangan di jalur pintu dan mencegahnya menutup jika ada sesuatu atau orang yang menghalangi.
Baca Juga: Pameran Otomotif GJAW 2024 Digelar di ICE, Bakal Banjir Promo
Namun faktanya sensor yang ada sering kali gagal mengenali halangan, sehingga satu-satunya cara untuk menghentikan pintu saat sedang tertutup adalah dengan menekan kuat sensor secara manual.
Kia sendiri sebenarnya sudah mengeluarkan penarikan kembali atau recall pada bulan April 2023. Namun, gugatan dari para konsumen mengklaim penarikan kembali ini "tidak efektif" karena hanya pembaruan perangkat lunak sederhana yang menyebabkan pintu menutup lebih lambat sekaligus menimbulkan bunyi peringatan.
Penarikan kembali yang dilakukan Kia telah melibatkan sebanyak 51.568 unit Carnival dari model tahun 2022 dan 2023 untuk diperbaiki.
Saat itu, Kia mengatakan telah menerima laporan sebanyak sembilan kasus cedera yang terkait dengan sensor yang tidak berfungsi.
Kasus terburuk bahkan menyebabkan ibu jari konsumen patah dan patah tangan setelah pintu tertutup.
Baca Juga: ACC Perluas Bisnis Pembiayaan Tak Hanya di Sektor Otomotif
Para penggugat menuduh Kia telah melanggar garansi tersurat dan tersirat, penipuan, dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen Maryland.