Suara.com - Mantan Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar didapuk sebagai tersangka atas dugaan kasus suap demi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas kasus tewasnya Dini Sera.
Ronald Tanur disebut memberikan uang total Rp 6 miliar ke Zarof untuk mengurus vonis bebas atas kasus tersebut pada tingkat kasasi.
Sedikit flashback, Pengadilan Negeri Surabaya menghadiahkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera. Sidang putusan kasus ini digelar di PN Surabaya pada hari Rabu (24/7/2024).
Hakim yang mengadili kasus ini diketuai oleh Erintuah Damanik, dengan hakim anggota Mangapul serta Heru Hanindyo.
Hakim membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta hukuman 12 tahun penjara, plus restitusi Rp 263,6 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Upeti jumbo
Ngomongin upeti yang disetorkan, nominal berupa uang senilai Rp 6 miliar ini setara dengan 133 unit Yamaha Nmax tipe tertinggi Turbo Tech Max Ultimate dengan harga kisaran Rp 45 jutaan.
Buat yang belum tahu, Nmax varian tertinggi ini dibekali dengan mesin 155 cc yang mampu menghasilkan tenaga sebesar 11.3 kW pada putaran mesin 8.000 rpm dan torsi sebesar 14.2 Nm pada putaran mesin 6.500 rpm.
Bedanya dengan varian standar adalah adanya sederet fitur tambahan seperti Smart Key System, Riding Mode, Traction Control, TFT Navigation Display, Rem ABS Dual Channel dan juga Performance Dumper & Special Cover Muffler.
Bayangkan jika uang Rp 6 miliar ini dipakai untuk buka usaha di tengah lesunya ekonomi belakangan ini, tentu ini bisa dipakai untuk membuat armada ojek online dengan 133 unit motor.