Suara.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang sebesar Rp 920 miliar usai menggeledah kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus suap gratifikasi hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengatakan bahwa ZR menerima gratifikasi pengurusan perkara di MA dalam bentuk uang.
"Saudara ZR pada saat menjabat Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara di MA dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," ucapnya saat konferensi pers di kantornya di Jakarta pada Jumat lalu (25/10/2024).
Baca Juga: Kejagung Sita Rp920 Miliar dari Rumahnya, Harta Zarof Ricar di LHKPN Cuma Rp51,4 Miliar
"Jika selurunya dikonversi dalam bentuk rupiah, jumlahnya Rp 920.9112.303," imbuhnya.
Meski demikian, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir (tahun 2021) ia laporkan ke KPK mengungkap kepemilikan harta yang jauh lebih kecil dibandingkan uang temuan tersebut, yakni "cuma" Rp 51.419.972.176.
Pada LHKPN tersebut, tertulis bahwa kendaraan yang ia miliki tergolong sederhana dengan total nilai taksiran mencapai Rp 740.000.000 yang terdiri dari 3 unit kendaraan.
Kendaraan tersebut antara lain:
- Mobil Kijang Innova tahun 2016, hasil sendiri Rp. 300.000.000.
- Mobil VW Beetle tahun 2018, hasil sendiri Rp. 200.000.000.
- Mobil Toyota Yaris tahun 2021, hasil sendiri Rp. 240.000.000.
Sederhana baru-baru ini, kalau dulu?
Baca Juga: Zarof Ricar Lapor Kekayaan Cuma 'Dikit', Tak Seberapa Dibanding Temuan di Rumahnya
Berbeda dengan LHKPN tahun 2021, pada LHKPN tahun 2016, terlihat koleksi kendaraan yang lebih mentereng di garasi Zarof Ricar.
Koleksi kendaraan tersebut mencakup sejumlah mobil mewah, termasuk adanya Jeep Rubicon.
Berikut koleksi kendaraannya menurut LHKPN tahun 2016:
1 Mobil, merk Toyota Camry, tahun pembuatan 2012, yang berasal dari hasil sendiri Rp. 476.250.000.
2. Mobil, merk Jeep Wrangler Rubicon, tahun pembuatan 2014, yang berasal dari hasil sendiri Rp. 550.000.000.
3. Motor, merk Harley Davidson, tahun pembuatan 2013, yang berasal dari hasil sendiri Rp. 300.000.000.
4. Motor, merk Piaggio, tahun pembuatan 2010, yang berasal dari hasil sendiri Rp. 9.000.000.
5. Motor, merk Honda, tahun pembuatan 2011, yang berasal dari hasil sendiri Rp. 3.000.000.
Ngomongin Rubicon tersebut, yang nilainya Rp 550 juta pada 2016, maka jika nilainya disesuaikan dengan mata uang sekarang nilainya berkisar di angka Rp 693.509.091, menurut pantauan Suara.com dari Inflation Tools.
Si mantan mobil mewah
Meski harga menurut LHKPN tersebut terkesan murah, namun jangan salah. Di pasaran mobil bekas, harga Rubicon tahun 2014 saat ini masih bertengger di angka minimal Rp 1,1 miliar rupiah.
Dari aspek mesin, mobil ini dibekali dengan mesin 2.0 L yang mampu menghasilkan tenaga besesar 270 daya kuda dengan torsi 400 Nm.
Dari aspek pajak, menurut penelusuran Suara.com, diketahui bahwa Rubicon edisi 2024 dibebani pajak tahunan mencapai Rp 27.000.000 hingga Rp 33.000.000.