Suara.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang sebesar Rp 920 miliar usai menggeledah kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus suap gratifikasi hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengatakan bahwa ZR menerima gratifikasi pengurusan perkara di MA dalam bentuk uang.
"Saudara ZR pada saat menjabat Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara di MA dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," ucapnya saat konferensi pers di kantornya di Jakarta pada Jumat lalu (25/10/2024).
"Jika selurunya dikonversi dalam bentuk rupiah, jumlahnya Rp 920.9112.303," imbuhnya.

Meski demikian, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir (tahun 2021) ia laporkan ke KPK mengungkap kepemilikan harta yang jauh lebih kecil dibandingkan uang temuan tersebut, yakni "cuma" Rp 51.419.972.176.
Pada LHKPN tersebut, tertulis bahwa kendaraan yang ia miliki tergolong sederhana dengan total nilai taksiran mencapai Rp 740.000.000 yang terdiri dari 3 unit kendaraan.
Kendaraan tersebut antara lain:
- Mobil Kijang Innova tahun 2016, hasil sendiri Rp. 300.000.000.
- Mobil VW Beetle tahun 2018, hasil sendiri Rp. 200.000.000.
- Mobil Toyota Yaris tahun 2021, hasil sendiri Rp. 240.000.000.
Sederhana baru-baru ini, kalau dulu?
Baca Juga: Kejagung Sita Rp920 Miliar dari Rumahnya, Harta Zarof Ricar di LHKPN Cuma Rp51,4 Miliar
![Ilustrasi Rubicon [Pexel]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/05/04/79113-ilustrasi-rubicon-pexel.jpg)
Berbeda dengan LHKPN tahun 2021, pada LHKPN tahun 2016, terlihat koleksi kendaraan yang lebih mentereng di garasi Zarof Ricar.