Suara.com - Polda Metro Jaya menindak lebih dari 39.000 kendaraan bermotor selama sepekan Operasi Zebra Jaya 2024 berlangsung. Operasi itu sendiri akan berakhir besok, 27 Oktober 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya pekan ini mengatakan ada sebanyak 54.827 pelanggar aturan lalu lintas dalam Operasi Zebra Jaya yang telah berlangsung sejak 14 Oktober.
Dari jumlah itu, sebanyak 33.152 pelanggaran ditindak oleh E-TLE statis, 5.915 pelanggaran yang ditindak E-TLE mobile dan 15.400 hanya menerima teguran.
Pelanggaran yang dilakukan pengendara roda dua adalah yang tertinggi, yakni 21.434 pelanggaran.
"Rincian pelanggaran pada roda dua, yaitu tidak menggunakan helm SNI ada 14.491 pelanggaran, melawan arus ada 4.638 pelanggaran dan melanggar marka jalan 2.305 pelanggaran," kata Ade.
Sedangkan untuk pengendara roda empat, total pelanggaran mencapai 19.138 kasus. Jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan sabuk pengaman 18.767 pelanggaran dan menggunakan ponsel saat berkendara 371 pelanggaran.
"Angka pelanggaran yang tinggi ini menjadi indikasi bahwa kami perlu lebih banyak melakukan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas," katanya.
Ade menekankan bahwa tujuan dari Operasi Zebra Jaya adalah menciptakan budaya tertib berlalu lintas.
"Kami berharap dengan penindakan dan sosialisasi, masyarakat akan lebih disiplin dan mematuhi aturan. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga keselamatan di jalan," katanya.
Operasi Zebra Jaya fokus pada titik-titik rawan pelanggaran di wilayah Jakarta dan terhadap 14 jenis pelanggaran, yakni:
1. Penggunaan rotator dan sirene yang bukan peruntukan
2. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan yang melawan arus
Baca Juga: Polda Metro Jaya: Operasi Zebra Dilakukan Mobile, Tak Ada Lokasi Khusus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol