Suara.com - Kasus pencurian sepeda motor Ninja saat transaksi COD di Kudus, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu menjadi viral di media sosial. Kejadian ini kembali menyoroti maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Pati.
Kasus pencurian ini berawal dari salah satu unggahan media sosial memomedsos. Dalam unggahan tersebut diceritakan bagaimana sang pencuri tertangkap di Pati.
Modus pencurian yang dilakukan pelaku terbilang licik. Dengan dalih ingin mencoba motor terlebih dahulu, pelaku berhasil membawa kabur motor Ninja milik korban. Aksi pencurian ini terekam kamera dan menjadi bukti kuat bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
"Kronologi: saat cod si pembeli datang dengan temannya, kemudian dia bilang ingin mencoba dulu motornya dan temannya ditinggal. Setelah ditunggu lama si pembeli yg membawa motor tidak kembali. Dan ternyata teman yg diajak pun tidak kenal dengan orang itu. Akhirnya temannya itu dibawa ke polsek Undaan." tulis caption dari unggahan tersebut.
Menariknya, motor Ninja yang berhasil dicuri tersebut ditemukan di wilayah Pati. Hal ini kembali memunculkan dugaan bahwa Pati menjadi tempat penadah kendaraan curian.
Unggahan ini pun mendapatkan respons dari warganet di kolom komentar.
"Pati lagi Pati lagi. Hati-hati bagi yang mau COD," tulis salah seorang netizen.
"Lama-lama Pati diblacklist juga nih," celetuk netizen lainnya.
Sebelumnya, wilayah ini juga pernah menjadi sorotan terkait kasus pencurian mobil rental yang menyebabkan pemilik meninggal di hajar massa. Kemudian ada dugaan adanya komunitas yang menjual mobil tanpa dokumen resmi.
Kasus pencurian motor Ninja ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, terutama secara online. Beberapa tips yang bisa dilakukan untuk menghindari menjadi korban pencurian:
- Tidak Pernah Menyerahkan Kendaraan kepada Calon Pembeli Sebelum Transaksi Selesai: Selalu lakukan transaksi di tempat yang ramai dan aman.
- Minta Pendamping Saat Melakukan Transaksi: Ajak teman atau kerabat yang terpercaya untuk menemani saat melakukan transaksi.
- Laporkan ke Pihak Kepolisian: Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat.