Bergelimang Harta, Fadli Zon Diam-Diam Masih Punya Motor Seharga Rp 1 Juta, Apa Itu?

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:00 WIB
Bergelimang Harta, Fadli Zon Diam-Diam Masih Punya Motor Seharga Rp 1 Juta, Apa Itu?
Politisi Gerindra Fadli Zon usai mendatangi kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi dari Gerindra, Fadli Zon mendapat jatah menjabat sebagai Menteri Kebudayaan pada Kabinet Prabowo-Gibran. Ia akan berkolaborasi bersama Giring Ganesha sebagai Wakil Menterinya saat bekerja.

Ini memang bukan pertama kalinya Fadli Zon berkarier di pemerintahan. Di tahun 2014, ia pernah menjadi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Terjun di dunia politik, tentunya ia memiliki kekayaan yang cukup melimpah. Hal ini terungkap dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terakhir, ia melaporkan pada 31 Desember 2023.

Dalam laporan terakhirnya, ia tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp 34.933.909.613 (Rp 34 miliar). Dari total kekayaan yang melimpah tersebut, ia memiliki 10 unit kendaraan yang terdiri dari 6 mobil dan 4 motor.

Baca Juga: Fadli Zon Jadi Menteri Kebudayaan Didampingi Giring Nidji

Isi Garasi dari Fadli Zon (LHKPN)
Isi Garasi dari Fadli Zon (LHKPN)

Uniknya, ia masih menyimpan kendaraan yang nilainya hanya Rp 1 juta saja. Terdapat 3 unit kendaraan berupa motor yang nilai jualnya Rp 1 juta.

Ketiga kendaraan tersebut meliputi Honda Karisma 2003, motor Honda tahun 1997, dan Suzuki Smash tahun 2005.

Suzuki Smash. (suzuki.co.id)
Suzuki Smash. (suzuki.co.id)

Sisanya terdiri dari mobil mewah yang biasa dimiliki beberapa politisi ataupun pejabat lainnya.

Berikut Daftar Kendaraan yang dimiliki Fadli Zon berdasarkan LHKPN terakhir.

  • Mobil Toyota Fortuner (Tahun 2014): Hasil sendiri, senilai Rp200.000.000
  • Mobil Range Rover Evoque (Tahun 2013): Hasil sendiri, senilai Rp400.000.000
  • Mobil Toyota Vellfire (Tahun 2013): Hibah dengan akta, senilai Rp290.000.000
  • Motor Honda Beat (Tahun 2011): Hasil sendiri, senilai Rp7.000.000
  • Motor Honda (Tahun 1997): Hasil sendiri, senilai Rp1.000.000
  • Motor Suzuki Smash (Tahun 2005): Hasil sendiri, senilai Rp1.000.000
  • Mobil Daihatsu Gran Max (Tahun 2010): Hasil sendiri, senilai Rp65.000.000
  • Mobil Toyota Hilux Double Cabin (Tahun 2013): Hasil sendiri, senilai Rp225.000.000
  • Motor Honda Karisma (Tahun 2003): Hasil sendiri, senilai Rp1.000.000
  • Mobil Toyota Crown Roy (Tahun 2009): Hasil sendiri, senilai Rp56.250.000

Baca Juga: Absen di LHKPN: Segini Pajak Land Cruiser yang Ditunggangi Gibran, Setara Yamaha Aerox

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI