Suara.com - Raffi Ahmad resmi dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekreja Seni.
Suami Nagita Slavina tersebut mengaku siap menajalankan tugas dari Presiden RI Prabowo Subianto. Dia menyebut sudah membahasnya dengan Ketum Partai Gerindra tersebut.
Hanya saja Raffi Ahmad belum bersedia menjelaskan rinci mengenai tugas yang akan diembannya nanti. "Nah ini, nanti deh ya, nanti," ujarnya.
"Pastinya ada (arahan khusus) tapi untuk diskusi lebih lanjutnya lagi mungkin setelah hari ini," imbuhnya belum lama ini.
Baca Juga: Sederet Kontroversi Zita Anjani, Digunjing Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo
Gaji dan Tunjangan yang akan Diterima Raffi Ahmad
Gaji Utusan Khusus Presiden telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024. Dalam Pasal 22 tertulis bahwa gaji Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.
Jika menilik dari PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, tertulis gaji menteri sebesar Rp5.040.000.
Sementara itu, mengenai tunjangannya diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri telah ditentukan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.
Baca Juga: Gelar Honoris Causa Disebutkan saat Pelantikan, Begini Respons Raffi Ahmad
Jika ditotal gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan sebesar Rp18.648.000. Hal itu setara dengan motor baru BeAT CBS seharga Rp18 juta lebih.