Tak cuma itu, bea balik nama dari mobil tersebut juga mencapai Rp 18.760.000.
Masih absen di LHKPN, baru turun dari dealer?

Mobil ini sudah beberapa kali unjuk batang hidung bersama Gibran. Sebelumnya, Land Cruiser bernopol AD 1523 HU ini juga sempat ia pakai saat hadir dalam acara Grab Indonesia, Agustus 2024 silam.
Terpantau dari "Sakpole" bahwa mobil tersebut menyandang kode "kadaluarsa" plat nomor yakni bulan 8 tahun 2029, alias secara tersirat, keluarnya plat nomor ini adalah pada Agustus 2024.
Belum diketahui mobil ini "atas nama" siapa. Namun, di catatan LHKPN Gibran Rakabuming yang dirilis KPK per 31 Desember 2023, nama "Land Cruiser" ini masih absen.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023 yang dirilis oleh KPK, Gibran Rakabuming Raka memiliki sejumlah alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp 332.000.000.
Koleksi tersebut terdiri dari beberapa kendaraan, yaitu: sebuah motor Honda Scoopy tahun 2015 dengan nilai Rp 7.000.000, motor Honda CB-125 tahun 1974 seharga Rp 5.000.000, serta motor Royal Enfield keluaran tahun 2017 yang dihargai Rp 40.000.000.
Selain itu, Gibran juga memiliki empat mobil, yaitu Toyota Avanza tahun 2016 dengan nilai Rp90.000.000, Toyota Avanza tahun 2012 seharga Rp60.000.000, Isuzu Panther tahun 2012 seharga Rp70.000.000, dan Daihatsu Gran Max tahun 2015 yang dihargai Rp60.000.000. Semua kendaraan ini merupakan hasil usahanya sendiri.