Cara Mutasi Kendaraan Online dengan Mudah, Bebas Antrean di Samsat

Agung Pratnyawan Suara.Com
Jum'at, 18 Oktober 2024 | 19:25 WIB
Cara Mutasi Kendaraan Online dengan Mudah, Bebas Antrean di Samsat
Ilustrasi BPKB (NTMCpolri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk melakukan mutasi kendaraan secara online di Indonesia, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

1. Persiapkan Dokumen-Dokumen Penting:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • Kuitansi transaksi pembelian kendaraan jika ada.

2. Akses Portal Layanan SAMSAT Online:

Kunjungi situs resmi SAMSAT online sesuai dengan daerah Anda.

3. Pilih Layanan Mutasi Kendaraan:

Pilih opsi untuk mutasi kendaraan dan ikuti petunjuk yang diberikan.

4. Isi Data Kendaraan:

Masukkan data kendaraan Anda sesuai dengan dokumen yang telah disiapkan.

5. Unggah Dokumen-Dokumen:

Baca Juga: Jangan Panik! Begini Langkah-langkah Mengurus STNK Hilang di Samsat

Unggah dokumen yang diperlukan seperti STNK, BPKB, dan KTP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI