Suara.com - Cari tahu bagaimana cara bayar pajak motor online yang mudah dilakukan? Tanpa perlu antre di SAMSAT, manfaatkan aplikasi SIGNAL untuk bayar pajak motor secara online.
Membayar pajak motor kini semakin mudah dengan adanya layanan online. Tidak perlu lagi menghabiskan waktu di kantor SAMSAT, Anda bisa menyelesaikan kewajiban ini dari kenyamanan rumah. Dengan kemajuan teknologi, proses pembayaran pajak motor menjadi lebih efisien dan cepat.
Dalam artikel ini, kami akan membahas cara bayar pajak motor online menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Simak panduan lengkapnya agar Anda dapat mengurus pembayaran pajak motor dengan mudah dan tanpa ribet.
Cara Bayar Pajak Motor Online
Untuk membayar pajak motor secara online di Indonesia, Anda bisa menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Unduh Aplikasi SIGNAL:
- Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store. Cari “SIGNAL” dan unduh aplikasinya.
2. Registrasi Pengguna:
- Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat email, dan nomor handphone.
- Unggah foto eKTP dan lakukan verifikasi biometrik wajah dengan swafoto.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk menyelesaikan registrasi.
3. Tambahkan Data Kendaraan:
- Setelah registrasi berhasil, tambahkan data kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya. Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), NIK pemilik kendaraan, dan 5 digit terakhir nomor rangka.
4. Pilih Layanan Pembayaran Pajak:
Baca Juga: Jangan Panik! Begini Langkah-langkah Mengurus STNK Hilang di Samsat
- Pilih opsi untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan ikuti petunjuk yang diberikan.
5. Lakukan Pembayaran: