Pajak dari BYD Seal
Dengan harga yang cukup fantastis tersebut, lalu bagaimana dengan pajak dari mobil listrik hadiah untuk Betrand Peto?
Untuk menghitung pajak mobil listrik menggunakan rumus Nilai Jual Kendaran Bermotor (NJKB) dikali 2 persen.
Berdasarkan data dari Samsat Jakarta, NJKB BYD Seal Performance di angka Rp 469 juta. Lalu dikalikan 2 persen mendapatkan angka Rp 9,38 juta.
Kemudian, merujuk Pasal 10 dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, yaitu 10 persen × Rp 9,38 juta= Rp 938 ribu. Jadi, nilai pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 938 ribu.