Deretan Denda Operasi Zebra 2024, Ada yang Capai Rp1 Juta per Pelanggaran

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Deretan Denda Operasi Zebra 2024, Ada yang Capai Rp1 Juta per Pelanggaran
Kegiatan Operasi Zebra Progo 2022 yang digelar Polres Bantul di kawasan ring road selatan, Rabu (12/11/2022). [Suarajogja.id / Wahyu Turi Krisanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Operasi Zebra 2024 kembali digelar untuk meningkatkan disiplin berkendara di jalan raya. Operasi ini dimuali sejak Senin (14/10/2024) di hampir wilayah Tanah Air.

Selama periode operasi ini, pengendara wajib mematuhi aturan lalu lintas, karena penindakan akan dilakukan secara ketat. Siap-siap kena tilang jika kedapatan melakukan pelanggaran.

Apa Saja Pelanggaran yang Ditindak?

Terdapat beberapa jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan selama Operasi Zebra 2024. Berikut deretan pelanggaran yang wajib diperhatikan para pengendara dilansir dari berbagai sumber.

Baca Juga: Lokasi Operasi Zebra 2024 di Jakarta, Ini 14 Sasaran Pelanggaran

  • Menggunakan Rotator dan Sirene:

Hanya kendaraan tertentu yang diperbolehkan menggunakan rotator dan sirene. Penggunaan yang tidak sesuai akan dikenakan denda hingga Rp250.000.

  • Pelat Nomor Palsu:
Polisi menempelkan stiker keselamatan berlalu lintas pada plat sepeda motor saat Operasi Zebra Maung 2024 di Kota Serang, Banten, Selasa (15/10/2024). [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nym]
Polisi menempelkan stiker keselamatan berlalu lintas pada plat sepeda motor saat Operasi Zebra Maung 2024 di Kota Serang, Banten, Selasa (15/10/2024). [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nym]

Menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenai denda hingga Rp500.000. Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 280.

  • Berkendara di Bawah Umur:

Pengemudi di bawah umur 17 tahun yang tidak memiliki SIM akan dikenai denda hingga Rp1.000.000 sesuai dengan aturan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 281.

  • Melawan Arus:

Melawan arus lalu lintas dapat membahayakan pengendara lain dan akan dikenai denda hingga Rp500.000. Hal ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 pasa 287.

  • Berkendara dalam Keadaan Mabuk:

Mengemudi dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh obat-obatan terlarang merupakan pelanggaran serius dan dapat dikenai denda hingga Rp750.000. Aturan ini sudah ditetapkan pada UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 283.

Baca Juga: Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2024, Pemotor Bandel Jadi Sasaran!

  • Menggunakan HP Saat Mengemudi:

Menggunakan ponsel saat mengemudi sangat membahayakan dan dapat menyebabkan kecelakaan. Pelanggar akan dikenai denda hingga Rp750.000.

  • Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman:
Mengemudi menggunakan sabuk pengaman (Elements Envato)
Mengemudi menggunakan sabuk pengaman (Elements Envato)

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi kendaraan roda empat atau lebih dapat dikenai denda hingga Rp250.000 seperti yang tertuang pasa UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 289.

  • Melebihi Batas Kecepatan:

Melampaui batas kecepatan yang telah ditentukan dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain. Pelanggar akan dikenai denda hingga Rp500.000.

  • Boncengan Lebih dari Satu:

Sepeda motor hanya boleh mengangkut satu penumpang. Pelanggaran ini dapat dikenai denda hingga Rp250.000. Hal ini tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2009 pada pasal 292.

  • Kendaraan Tidak Layak Jalan dan Kurang Perlengkapan:

Kendaraan wajib memenuhi syarat kelengkapan untuk keselamatan dan keamanan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Kendaraan dengan kondisi ban botak, lampu-lampu yang tidak berfungsi, atau rem yang blong termasuk dalam kategori ini.

Jika melanggar akan dikenai sanksi sebesar Rp500.000 sesuai ketentuan pada pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Sama halnya kendaraan yang kurang perlengkapan. Perlengkapan seperti ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, dan kotak P3K merupakan hal wajib yang harus ada di setiap kendaraan.

Untuk kendaraan yang tak memenuhi aturan tersebut akan dikenai denda sebesar Rp 250.000.

  • Dokumen Kendaraan Tidak Lengkap

Dokumen kendaraan yang lengkap merupakan syarat mutlak bagi setiap pengendara. Pelanggaran terkait dokumen kendaraan yang sering ditemukan diantaranya kendaraan tidak dilengkapi STNK.

Jika hal tersebut dilakukan, siap-siap akan dikenai denda sebesar RP 500 ribu sesuai dengan ketentuan pada pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009.

  • Pelanggaran Marka Jalan dan Penyalahgunaan Pelat Nomor

Selain masalah teknis kendaraan dan kelengkapan dokumen, pelanggaran terhadap aturan lalu lintas lainnya juga sering ditemukan, seperti:

Melanggar marka jalan/bahu jalan: Melintas di bahu jalan atau melanggar marka jalan yang sudah ditentukan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengendara lain.

Penyalahgunaan pelat nomor diplomatik: Penggunaan pelat nomor palsu atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan tindakan yang melanggar hukum.

Kedua pelanggaran di atas akan dikenai sanksi sebesar Rp 500.000.

Agar terhindar dari tilang, pastikan Anda selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Berkendara dengan aman dan bertanggung jawab adalah kewajiban setiap pengendara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI