Jangan Panik! Begini Langkah-langkah Mengurus STNK Hilang di Samsat

Rabu, 16 Oktober 2024 | 08:34 WIB
Jangan Panik! Begini Langkah-langkah Mengurus STNK Hilang di Samsat
Ilustrasi STNK. (Wuling)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Memiliki mobil, tentu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi barang yang penting untuk dibawa kemana pun. Jika hilang, pasti akan bisa membuat pusing.

Apalagi jika kamu butuh segera mengurus keperluan kendaraan, seperti membayar pajak atau bahkan menjual kendaraan.

Diketahui, STNK adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Tanpa STNK, bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat 1, yang bisa berujung denda hingga Rp500 ribu atau pidana kurungan selama 2 bulan.

Berikut ini adalah langkah-langkah cara mengurus STNK hilang yang bisa kamu lakukan dengan cepat dan mudah yang dikutip dari situs resmi dari Astra-Toyota. 

Langkah-Langkah Cara Mengurus STNK Hilang

1. Lapor Kehilangan ke Kantor Polisi Terdekat

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah melaporkan kehilangan STNK ke kantor polisi, baik Polsek atau Polres terdekat. Di sana, kamu akan mendapatkan surat keterangan kehilangan yang sangat penting untuk proses selanjutnya.

2. Persiapkan Berkas-Berkas Penting

Sebelum menuju Samsat, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah berkas-berkas yang harus kamu bawa:

Baca Juga: Berapa Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Terbaru 2024

  • Surat keterangan kehilangan dari polisi.
  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
  • Fotokopi STNK yang hilang (jika ada).
  • Fotokopi dan asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Ilustrasi stnk dan bpkb - daerah dengan pemutihan pajak kendaraan 2022 (bapenda.jakarta.go.id)
Ilustrasi stnk dan bpkb - daerah dengan pemutihan pajak kendaraan 2022 (bapenda.jakarta.go.id)

3. Datang ke Kantor Samsat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI