Suara.com - Memiliki mobil, tentu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi barang yang penting untuk dibawa kemana pun. Jika hilang, pasti akan bisa membuat pusing.
Apalagi jika kamu butuh segera mengurus keperluan kendaraan, seperti membayar pajak atau bahkan menjual kendaraan.
Diketahui, STNK adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Tanpa STNK, bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat 1, yang bisa berujung denda hingga Rp500 ribu atau pidana kurungan selama 2 bulan.
Berikut ini adalah langkah-langkah cara mengurus STNK hilang yang bisa kamu lakukan dengan cepat dan mudah yang dikutip dari situs resmi dari Astra-Toyota.
Baca Juga: Berapa Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Terbaru 2024
Langkah-Langkah Cara Mengurus STNK Hilang
1. Lapor Kehilangan ke Kantor Polisi Terdekat
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah melaporkan kehilangan STNK ke kantor polisi, baik Polsek atau Polres terdekat. Di sana, kamu akan mendapatkan surat keterangan kehilangan yang sangat penting untuk proses selanjutnya.
2. Persiapkan Berkas-Berkas Penting
Sebelum menuju Samsat, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah berkas-berkas yang harus kamu bawa:
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Bisa Dilakukan dengan Mudah
- Surat keterangan kehilangan dari polisi.
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
- Fotokopi STNK yang hilang (jika ada).
- Fotokopi dan asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
3. Datang ke Kantor Samsat
Setelah semua berkas lengkap, kamu bisa datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Di sini, kamu akan memproses penggantian STNK dengan tahapan sebagai berikut:
a. Cek Fisik Kendaraan
Sesampainya di Samsat, kamu harus melakukan cek fisik kendaraan, termasuk gesek nomor rangka dan mesin. Hasil cek fisik ini perlu difotokopi sebagai syarat administrasi.
b. Mengisi Formulir Pendaftaran
Isi formulir permohonan STNK baru dengan data yang lengkap dan benar. Jangan lupa untuk menyerahkan semua berkas administrasi yang sudah disiapkan sebelumnya.
c. Cek Blokir Kendaraan
Proses selanjutnya adalah cek blokir kendaraan. Samsat akan memastikan bahwa kendaraanmu tidak sedang dalam masalah hukum atau diblokir.
d. Bayar Pajak dan Biaya Penggantian
Jika STNK yang hilang belum membayar pajak tahunan, kamu harus membayar pajak terlebih dahulu. Sedangkan biaya penggantian STNK adalah Rp50.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp75.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
4. Mengambil STNK Baru
Setelah semua proses selesai, kamu hanya tinggal menunggu panggilan untuk mengambil STNK baru. Biasanya proses ini bisa memakan waktu beberapa jam hingga beberapa hari, tergantung situasi di Samsat.
Tips agar Tidak Kehilangan STNK Lagi
- Simpan STNK di tempat yang aman, jangan hanya di dompet.
- Buat salinan atau fotokopi STNK dan simpan di rumah.
- Pertimbangkan untuk menggunakan dompet terpisah khusus untuk surat-surat penting kendaraan.
Itu tadi adalah tips dan langkah-langkah saat kehilangan SIM.