Pemerintah Diminta Segera Produksi BBM Rendah Sulfur

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 10 Oktober 2024 | 23:15 WIB
Pemerintah Diminta Segera Produksi BBM Rendah Sulfur
Pengendara mengisi BBM di sebuah SPBU di Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian ESDM diminta untuk segera memberlakukan bahan bakar minyak rendah sulfur di Tanah Air, agar polusi udara bisa dikurangi.

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengatakan pemerintah harus mewajibkan Pertamina untuk hanya memproduksi BBM berstandar Euro 4, dengan kandungan sulfur 50 ppm.

"Menteri ESDM Bahlil Lahadalia harus memerintahkan langsung ke Pertamina, bahwa Pertamina hanya boleh memproduksi BBM yang memenuhi standar Euro 4," kata Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin, Rabu (9/10/2024).

Safrudin mengatakan Kementerian ESDM sebenarnya telah menetapkan kewajiban penyediaan BBM rendah sulfur sejak Oktober 2018 untuk bensin dan April 2022 untuk solar. Namun, menurutnya, implementasi di lapangan masih lambat.

Baca Juga: Pertamax Makin Murah, Segini Biaya Isi Full Tank untuk Honda PCX

"Itu kewajiban pemerintah terutama Menteri ESDM, yang harus memastikan tersedianya pasokan BBM di seluruh Indonesia yang memiliki standar Euro 4 tadi. Yang kedua, Pertamina tidak ada opsi lain, kecuali mematuhi ketentuan regulasi," katanya.

Menurut Safrudin, kualitas BBM di Indonesia tertinggal dibandingkan negara-negara lain di Asia Tenggara. Dengan masih dipasoknya BBM yang tidak sesuai standar Euro 4, maka teknologi kendaraan bermotor yang sudah menggunakan standar tersebut menjadi tidak efektif sehingga emisi yang dihasilkan tetap tinggi.

"Harusnya sudah terstandar Euro 4 kendaraan bermotor kita, baik solar atau diesel maupun bensin," tuturnya.

Safrudin menambahkan keputusan Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada Oktober 2022 juga dapat menjadi dorongan hukum bagi pemerintah untuk mempercepat kebijakan tersebut.

Diketahui, saat itu warga memenangkan upaya hukum banding yang dilayangkan oleh Presiden Joko Widodo beserta menteri-menterinya atas gugatan polusi udara di DKI Jakarta.

Baca Juga: Pertamax Kian Terjangkau, Ini Daftar Harga BBM per 1 Oktober 2024, dari Termurah hingga Termahal

"Putusan tersebut menyampaikan bahwa Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, kemudian Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, wajib melakukan upaya-upaya untuk kebijakan pengendalian pencemaran udara sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan," kata dia.

Sementara itu, melalui keterangan terpisah, Corporate Secretary PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Hermansyah Y. Nasroen menyampaikan pemerintah telah menetapkan batasan sulfur maksimum 50 ppm untuk BBM jenis solar dan bensin melalui SK Dirjen Migas No. 447.K/2023 dan No. 110.K/2022, dengan target berlaku pada 1 Desember 2027 untuk solar dan 1 Januari 2028 untuk bensin.

"Saat ini, produk KPI yang kandungan sulfurnya di bawah 50 ppm adalah Pertamax Turbo dan Pertamina Dex," ucapnya.

Untuk memenuhi target tersebut, Hermansyah mengatakan KPI telah dan akan melaksanakan beberapa proyek, di antaranya proyek refinery development master plan (RDMP) Balikpapan direncanakan selesai pada 2025 yang akan menghasilkan produk BBM dengan kualitas setara Euro 5.

Selanjutnya, proyek pembangunan unit diesel hydrotretaed (DHT) untuk memproduksi solar dengan kadar sulfur maksimum 50 ppm di Kilang Cilacap dan Kilang Dumai serta proyek pembangunan unit gasoline sulfur hydrotreater (GSH) untuk memproduksi bensin dengan sulfur maksimum 50 ppm di Kilang Plaju dan Balongan.

"Proyek-proyek ini merupakan kontribusi KPI untuk mengurangi emisi dan bagian dari implementasi ESG (environmental, social, and governance) dalam upaya menjadi perusahaan yang berwawasan lingkungan, bertanggung jawab sosial serta memiliki tata kelola yang baik," kata Hermansyah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI