KPK Sita 7 Mobil Mewah dan Rp1 Miliar Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim

Muhammad Yunus Suara.Com
Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:41 WIB
KPK Sita 7 Mobil Mewah dan Rp1 Miliar Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim
Ilustrasi: Ubahan minor Mitsubishi Pajero Sport di Australia (Carscoops)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Juru Bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI