Menanti Motor yang Akan Dirilis AHM Hari Ini, Intip Besaran Pajak Motor Honda Scoopy 2024

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:10 WIB
Menanti Motor yang Akan Dirilis AHM Hari Ini, Intip Besaran Pajak Motor Honda Scoopy 2024
New Honda Scoopy. (Foto Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar baik untuk para penggemar Honda Scoopy jelang rilis motor baru dari PT. Astra Honda Motor (AHM) yang akan dilaksanakan pada hari ini (9/10/2024). Diisukan Honda Scoopy bakal mendapatkan penyegaran dari AHM.

Sambil menantikan kehadiran Scoopy terbaru, ada baiknya kalian mempersiapkan diri dengan mengetahui besaran pajak motor retro ini agar tak kaget di masa depan.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Motor Honda Scoopy?

Menghitung pajak motor Honda Scoopy sebenarnya cukup mudah. Kita hanya perlu mengetahui Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dari motor tersebut. NJKB ini adalah nilai standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk setiap jenis kendaraan bermotor.

Baca Juga: Potret Honda Vario Versi Murah, Sekali Full Tank Bisa Tempuh 308 Km

Berikut cara menghitungnya:

  • Cari Tahu NJKB: NJKB dapat ditemukan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau dengan mengeceknya di situs resmi Samsat daerah.
  • Hitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Kalikan NJKB dengan 2 persen. Hasilnya adalah besaran PKB yang harus dibayarkan.
  • Tambahkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Tambahkan besaran SWDKLLJ yang biasanya sekitar Rp 35.000.

Contoh Perhitungan untuk Honda Scoopy yang beredar saat ini:

Honda Scoopy. [Astra Honda Motor]
Honda Scoopy. [Astra Honda Motor]

Menilik dari laman Samsat PKB Jakarta, Honda SCoopy berkode F1C02N46L0 AT memiliki NJKB Rp 15,8 juta. Setelah itu, menentukan PKB dengan rumus di atas yakni sebagai berikut.

  • PKB = Rp 15.800.000 x 2 persn = Rp 316.000
  • Total Pajak = Rp 316.000 + Rp 35.000 = Rp 351.000

Jadi, pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya adalah Rp 351.000. Perlu diingat bahwa pajak di masing-masing daerah bakalan berbeda. Lalu untuk kendaraan baru biasanya terdapat Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Itulah kisaran pajak Honda Scoopy sebelum rilis motor baru AHM.

Baca Juga: Menangi GP Mandalika dan GP Motegi, Murid Marc Marquez Berpeluang Pecahkan Rekornya Valentino Rossi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI