Insentif Kendaraan Listrik Berakhir Desember 2024, Keberlanjutannya di Tangan Prabowo

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 04 Oktober 2024 | 18:59 WIB
Insentif Kendaraan Listrik Berakhir Desember 2024, Keberlanjutannya di Tangan Prabowo
Ilustrasi mobil listrik, yang insentifnya akan berakhir pada Desember 2024. [Suara.com/ANTARA/HO-Evista]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Diperpanjang atau tidaknya program insentif Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) bakal diputuskan pemerintahan Prabowo-Gibran, demikian dikatakan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika.

Putu mengatakan saat ini keberlanjutan kebijakan insentif kendaraan listrik, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024, sudah mulai dibahas. 

Adapun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024, insentif kendaraan listrik berlaku mulai Januari 2024 dan akan berakhir pada 31 Desember 2024.

"Iya (akan diputuskan pemerintahan Prabowo-Gibran), di antaranya itu,” kata Putu dalam acara Pekan Riset Sawit Indonesia (PERISAI) 2024 di Nusa Dua, Bali, Kamis (3/10/2024).

Baca Juga: MAB Kejar Sertifikasi TKDN Demi Insentif Kendaraan Listrik

Menurut Putu, selain pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP), sebenarnya masih banyak skema-skema lain yang dapat diterapkan untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

“Sudah dibahas mulai jadi wacana-wacana untuk bagaimana terus mendorong industri kendaraan listrik itu tumbuh dan masyarakat menggunakan. Itu memang kalau sekarang pesepeda motor (listrik) diberikan bantuan pembelian, ya mungkin nanti skema-skemanya ini sedang dicari,” katanya.

Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik.

“Banyak hal yang bisa kita lakukan untuk negara agar tetap terjadi migrasi. Ini migrasi yang akan dilakukan. Migrasi dari internal combustion engine atau kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik,” jelasnya.

PMK Nomor 8 Tahun 2024 tentang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai mengatur bahwa pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 10 persen dari harga jual atas penyerahan mobil listrik tertentu yang memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen.

Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah Umumkan Besaran Insentif Kendaraan Listrik Hari Ini, Berapa Ya?

Besaran insentif yang sama berlaku untuk bus listrik dengan TKDN yang sama. Untuk bus listrik dengan TKDN 20 persen sampai 40 persen, insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 5 persen dari harga jual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI