Suara.com - Memiliki motor kesayangan seperti Honda PCX 160 tentu menyenangkan. Namun, sebagai pemilik kendaraan bermotor, kalian juga perlu memperhatikan kewajiban membayar pajak tahunan. Berapa ya kira-kira biaya pajak motor Honda PCX 160 pada September 2024 ini? Yuk, kita hitung bersama!
Sebelum membahas besaran pajak, kenali terlebih dahulu faktor apa saja yang berpengaruh tentang nilai pajak. Berikut beberapa faktor yang menjadi perhatian untuk pajak Honda PCX 160 dilansir dari berbagai sumber.
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Semakin tinggi NJKB, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan.
- Daerah atau Provinsi: Setiap daerah memiliki tarif pajak yang berbeda-beda.
- Tipe Kendaraan: Fitur dan spesifikasi kendaraan juga mempengaruhi besaran pajak.
Contoh Perhitungan Pajak Honda PCX 160
Sebagai contoh, mari kita hitung pajak Honda PCX 160 di wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan data yang ada, NJKB untuk Honda PCX 160 tipe CBS adalah sekitar Rp 24,2 juta, sedangkan untuk tipe ABS sekitar Rp 24,9 juta.
Baca Juga: Tak Terima Petani RI Dibilang Nggak Makmur, Jokowi Beberkan Buktinya
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Umumnya, PKB dihitung sebesar 2 persen dari NJKB. Jadi, untuk tipe CBS, PKB-nya adalah Rp 484.000, sedangkan untuk tipe ABS adalah Rp 498.000.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Untuk motor di bawah 250 cc, besaran SWDKLLJ umumnya adalah Rp 35.000.
Total Pajak yang Harus Dibayar:
Tipe CBS: Rp 484.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) = Rp 519.000
Tipe ABS: Rp 498.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) = Rp 533.000
Perlu Diingat, perhitungan di atas adalah perkiraan. Besaran pajak sebenarnya dapat berbeda tergantung pada kebijakan daerah setempat dan tahun pajak. Pajak dapat berubah setiap tahunnya.
Baca Juga: Rupiah Terguling 0,42 Persen, Dolar AS Perkasa Sore Ini