Awas! Parkir Sembarangan di Jalan Bisa Kena Denda 1,5 Miliar, Ini Aturan Lengkapnya

Muhammad Yunus Suara.Com
Minggu, 29 September 2024 | 13:49 WIB
Awas! Parkir Sembarangan di Jalan Bisa Kena Denda 1,5 Miliar, Ini Aturan Lengkapnya
Penampakan garasi mobil milik Agus, warga kota Makassar, sebelum dan setelah dibongkar [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000.

Lalu, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 28 ayat 1 berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)".

Aturan parkir pun tertera di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang berbunyi:

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."

Adapun dalam PP tersebut, yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan yaitu berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang, benda, material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI