Awas! Parkir Sembarangan di Jalan Bisa Kena Denda 1,5 Miliar, Ini Aturan Lengkapnya

Muhammad Yunus Suara.Com
Minggu, 29 September 2024 | 13:49 WIB
Awas! Parkir Sembarangan di Jalan Bisa Kena Denda 1,5 Miliar, Ini Aturan Lengkapnya
Penampakan garasi mobil milik Agus, warga kota Makassar, sebelum dan setelah dibongkar [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga Rapokalling, kota Makassar, Sulawesi Selatan, Agus (56) akhirnya membongkar garasi pribadi yang menggunakan badan jalan di samping rumahnya.

Agus yang mengecor drainase dan mengambil badan jalan untuk garasi mobilnya menuai kecaman publik.

Tidak tanggung-tanggung, garasi dari lahan jalanan umum itu bahkan dikelilingi dengan besi dan rantai pembatas.

Setelah viral, pemerintah kota Makassar dan kepolisian setempat turun tangan atasi aksi parkir sembarangan itu. Kini garasi di jalanan itu pun dibongkar.

Baca Juga: 42.000 Toyota Corolla Cross Kena Recall, Kenapa?

"Sudah rata, sejak hari Jumat rata," ujar Lurah Tammue, Kecamatan Tallo, Mappiare.

Mappiare mengatakan Agus menggunakan jalanan umum sejak tahun 2019 karena tak punya lahan parkir.

Pihaknya yang menerima aduan masyarakat pun langsung meminta pemilik rumah untuk membongkar.

"Mereka bongkar secara sukarela. Sudah rata lagi, kecuali atap garasi. (Tapi) itu kan tidak mengganggu ya," sebutnya.

Ternyata memarkir kendaraan yang merupakan jalanan umum bisa berujung pidana atau wajib membayar denda hingga miliaran rupiah.

Baca Juga: Mengenal Toyota Rumion: Tampang ala Innova tapi Harga Setara Calya, Speknya Sekaliber Avanza

Parkir di jalanan umum Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan pasal 63 Ayat 1:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000.

Lalu, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 28 ayat 1 berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)".

Aturan parkir pun tertera di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang berbunyi:

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."

Adapun dalam PP tersebut, yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan yaitu berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang, benda, material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI