Suara.com - Ruben Onsu dan Sarwendah kini telah resmi bercerai usai keluarnya keputusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa lalu (24/9/2024). Padahal pernikahan mereka sebelumnya sempat dipenuhi kehangatan. Bahkan Ruben Onsu sempat memberikan mobil mewah untuk ibu angkat Bertrand Peto ini.
November 2020 silam, Ruben sempat memberikan hadiah berupa mobil Mercedes-Benz dengan nopol unik, B 56 WEN. "Ini kita mau kasih kejutan, kan mobilnya Bunda beberapa sudah dijual," tutur Ruben, seperti dikutip dari vlognya di kanal Onsu Family.
Menurut pantauan Suara.com dari aplikasi Cek Ranmor DKI, terpantau bahwa mobil tersebut terdaftar sebagai Mercedes-Benz dengan tipe VITTOURSEL121447ACBU, buatan tahun 2019. Yang unik dari mobil ini adalah pajaknya yang mencapai Rp 22.454.300, dalam kondisi normal.
Namun sayangnya masa pajak mobil ini telah habis pada 14 September 2024, membuatnya terkena denda sebesar 499.100 rupiah dan denda SWDKLLJ sebesar 35.000 rupiah, sehingga total pajaknya mencapai Rp 23.081.400. Ya kurang lebih setara harga seunit Honda Scoopy yang dijual di angka 23 jutaan.
Baca Juga: Kejagung Lelang Mobil Mewah Milik Tersangka Investasi Bodong DNA Pro
Pajaknya saja mahal, berapa harga mobilnya?
VITTOURSEL121447ACBU, merupakan mobil MPV jumbo yang juga banyak dikenal dengan sebutan Mercedes-Benz V-Class. Menurut situs resmi Mercy, harga baru dari mobil ini mencapai 1,9 miliar rupiah.
Namun di pasaran mobil bekas, harga kendaraan serupa bisa berkutat di angka 600-800 juta rupiah. Dari aspek mesin, mobil ini hadir dengan kapasitas dapur pacu 1.991 cc yang mampu menghasilkan tenaga sebesar 155 kW dan torsi sebesar 350 Nm.
Diklaim bahwa kecepatan maksimal dari mobil ini bercokol di angka 210 km/jam dengan konsumsi bahan bakar mencapai 9,4 liter per 100 km.
Plat nomor dua digit, berapa biaya pembuatannya?
Baca Juga: Mobil Mewah Tunggangan Kaesang Sepulang dari KPK: Pajak Setara Honda Beat, Harga Platnya Mahal
Mengacu pada Astra Daihatsu, disebutkan bahwa kendaraan dengan plat nomor dua angka yang diikuti huruf belakang akan dikenai biaya pembuatan sebesar Rp 15 juta rupiah.
Jika tak diikuti dengan kode huruf di belakang angka, maka plat nomor dua digit akan dikenai tarif Rp 20 juta.