3. Saat masuk di bagian ketentuan, centang dua kolom paling bawah, lalu klik daftar sekarang.
4. Masukkan Nama Lengkap, NIK KTP, Nomor Telepon, Email, dan Kata Sandi, lalu klik "Buat Akun".
5. Kemudian, login lagi dengan menggunakan NIK KTP dan kata sandi yang sudah terdaftar.
6. Siapkan foto KTP, foto STNK depan belakang dan foto kendaraan tampak depan dan samping.
7. Unggah berkas.
8. Isi data lainnya sesuai yang diminta, ikuti arahan selanjutnya untuk mendapat QR Code.
Jangan lupa ikuti akun Instagram @suaraoto untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia otomotif!
Baca Juga: Warga Indonesia Lebih Mujur: Honda BeAT di Kamboja Tak Punya Pilihan Varian, Harga Lebih Mahal Pula