Suara.com - Nama Kaesang Pangarep baru-baru ini sempat jadi buah bibir usai adanya simpang siur terkait jet pribadi yang ia tunggangi bersama sang istri saat bertolak menuju Amerika Serikat.
Sempat lama tak muncul ke publik, kehadiran dari putra bungsu Presiden Joko Widodo ini pun banyak di cari.
Saat muncul ke publik, Kaesang pun ramai dikerubungi wartawan. Sambil cengar-cengir, ia pun melipir langsung naik ke mobil saat ditanyai tentang jet pribadi.
Uniknya pada jejak digital yang bertebaran di Internet, saat momen tersebut terjadi, Kaesang terpantau naik mobil yang identik dengan Toyota Fortuner generasi terbaru dengan warna hitam.
Baca Juga: Mobil Paus Fransiskus Buatan Pindad Sudah Siap Digunakan, Basisnya dari Maung MV3
Di bagian belakang kendaraan ini terpampang nomor kendaraan B 1566 ZZH yang diduga merupakan kendaraan dinas untuk pejabat.
5 Fakta plat nomor "sakti"
1. Ubahan dari plat "RF"
Sejak tahun lalu, Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengganti plat khusus kendaraan dinas pejabat, dari yang sebelumnya berkode "RF" menjadi "ZZ".
2. Kode-kode di belakang plat "ZZ"
Baca Juga: Paus Fransiskus Bisa Dapat Fasilitas Mewah, tapi Pilih Koleksi Mobil Tua Ini
Sebelumnya, kode RF diikuti oleh satu huruf yang mewakili kementrian atau lembaga pemerintahan, seperti RFS, RFO, RFQ, RFH, RFP, RFL dan RFU.
Kini, kode tersebut berubah menjadi ZZH, ZZO, ZZQ, ZZS, ZZP, ZZL, ZZD dan ZZU.
3. Diduga milik pejabat negara
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa plat ZZH memiliki fungsi yang sama dengan ZZO dan ZZQ.
Pengguna ZZH adalah pejabat negara eselon II yang ssetingkat dengan direktur di sebuah kementrian.
4. Kode plat ZZ yang lain
Selain ZZH, ZZO dan ZZQ, ada juga plat ZZS yang digunakan untuk kendaraan dinas pejabat sipil negara eselon I atau setingkat dengan direktur jenderal kementrian, sedangkan ZZP dipakai untuk pejabat kepolisian.
Selain itu ada juga ZZD, ZZL dan ZZU yang diberikan khusus untuk pejabat militer.
5. Dasar regulasi plat ZZ
Dasar dalil dari plat nomor khusus telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012.
Aturan ini menjelaskan bahwa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus diberikan untuk motor dan mobil yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, serta pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III di instansi pemerintahan.
Video momen Kaesang naik Fortuner ini bisa disaksikan melalui tautan, klik di sini.
Jangan lupa ikuti akun Instagram @suaraoto untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia otomotif!