Kapan Waktu yang Tepat Menyalakan Lampu Hazard? Jangan Salah Kaprah!

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 16:47 WIB
Kapan Waktu yang Tepat Menyalakan Lampu Hazard? Jangan Salah Kaprah!
Tombol untuk menghidupkan lampu hazard (Honda Community)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lampu hazard, atau lampu darurat, seringkali disalahgunakan oleh pengendara motor. Padahal, penggunaan lampu hazard yang tepat sangat penting untuk menjaga keselamatan di jalan raya.

Tak sedikit pengguna motor yang menggunakan hazard tidak pada tempatnya. Oleh karena itu pengendara wajib tahu kapan waktu yang tepat untuk menyalakan lampu hazard dan kapan kita sebaiknya tidak melakukannya.

Kapan Tidak Boleh Menyalakan Lampu Hazard?

  • Saat Hujan: Menyalakan lampu hazard saat hujan justru membingungkan pengendara lain, karena fungsi lampu sein menjadi tidak maksimal. Cukup nyalakan lampu utama dan berhati-hati saat berkendara di kondisi hujan.
  • Saat Memberi Tanda Lurus di Persimpangan: Lampu hazard bukan pengganti lampu sein. Jika ingin berjalan lurus, tak perlu nyalakan lampu sein ataupun hazard..
  • Saat Melaju di Lorong Gelap: Menyalakan lampu hazard di kondisi ini tidak memberikan informasi yang jelas kepada pengendara di belakang. Cukup nyalakan lampu utama atau lampu sein.
  • Saat Jalan Berkabut: Nyalakan lampu kabut atau lampu utama saja sudah cukup untuk meningkatkan visibilitas.
Ilustrasi lampu hazard pada motor (Dok. Asmo)
Ilustrasi lampu hazard pada motor (Dok. Asmo)

Kapan Harus Menyalakan Lampu Hazard?

Baca Juga: Kapan Waktu Terbaik Melakukan Sholat Hajat? Ini Panduan Lengkapnya dengan Doa

  • Kendaraan Mogok: Jika motor mogok di tengah jalan, segera nyalakan lampu hazard untuk memberi tanda kepada pengendara lain agar berhati-hati.
  • Ada Gangguan di Jalan: Jika ada kecelakaan, tanah longsor, atau kondisi jalan yang membahayakan, nyalakan lampu hazard untuk memberi peringatan kepada pengendara lain.
  • Ban Bocor: Saat ban motor bocor dan terpaksa menepi, nyalakan lampu hazard untuk memberi tanda kepada kendaraan lain.
  • Kendaraan Berada di Luar Jalur: Jika terpaksa berada di luar jalur yang seharusnya, nyalakan lampu hazard untuk memberi tanda kepada kendaraan lain.

Setelah mengetahui hal-hal di atas, diharapkan pengemudi tidak lagi mengikuti kebiasaan ’lumrah’ namun salah dalam penggunaan lampu hazard di jalan raya.

“Jadikan keselamatan sebagai prioritas anda dan jangan lupa untuk selalu cari aman saat naik sepeda motor,” ujar Community Development & Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta, Muhammad Ali Iqbal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI