Dari segi biaya, produksi mobil hybrid juga tidak semahal mobil listrik penuh, sehingga harganya lebih terjangkau bagi masyarakat.
Dengan biaya yang lebih rendah dan manfaat yang signifikan, lanjut Jongkie, pemberian insentif untuk mobil hybrid dapat mendorong adopsi kendaraan yang lebih ramah lingkungan di kalangan masyarakat luas.
“Mobil hybrid juga tidak memerlukan infrastruktur charging station alias Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), biaya produksinya tidak semahal mobil listrik sehingga terjangkau oleh masyarakat luas,” imbuhnya.
Meski perhatian terhadap mobil ramah lingkungan terus meningkat, utamanya mobil hybrid yang kian diminati di pasar berkat efisiensi dan kepraktisannya, hingga saat ini insentif untuk mobil hybrid belum juga diberikan dengan berbagai pertimbangan.
Sebelumnya pada awal Agustus, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan tidak ada penambahan kebijakan baru untuk sektor otomotif pada tahun ini.
Dengan tidak adanya perubahan, artinya pemerintah juga tidak akan mengeluarkan kebijakan dalam memberikan insentif untuk kendaraan hybrid di Indonesia.
Saat ini, mobil hybrid dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen. Hal ini berbeda dengan BEV yang mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM 0 persen hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP).
Fasilitas PPN DTP diberikan khusus atas mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40 persen. Adapun besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10 persen.
Dengan fasilitas ini, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 40 persen adalah sebesar 1 persen. Fasilitas PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024.
Baca Juga: Jangan Tunggu Rusak! Kenali Tanda Mobil Hybrid Butuh Servis Berkala