Suara.com - Skandal besar mengguncang dunia transportasi online. Dua pria di New York telah ditangkap karena menjalankan skema penipuan terhadap pelanggan Uber senilai $40 juta (sekitar 618 miliar rupiah).
Mereka menggunakan aplikasi-aplikasi ilegal untuk memanipulasi sistem Uber dan mengenakan tarif yang tidak adil kepada penumpang.
Para pelaku menjual ponsel yang telah dihack dan berisi aplikasi-aplikasi ilegal ini kepada lebih dari 800 pengemudi Uber.
Dengan bantuan aplikasi-aplikasi tersebut, pengemudi dapat memilih perjalanan yang paling menguntungkan dan memanipulasi lokasi mereka untuk memicu kenaikan tarif, menurut laporan dari Motor Biscuit.
Baca Juga: Cara Hino Cetak Supir Truk Profesional Tekan Angka Kecelakaan di Jalan Raya
Salah satu aplikasi yang digunakan disebut "Screwber," yang memungkinkan pengemudi mengetahui tujuan penumpang dan tarif sebelum menerima perjalanan.
Aplikasi lainnya, "Fake GPS," membantu pengemudi memalsukan lokasi mereka agar terlihat berada di area dengan permintaan tinggi, sehingga memicu kenaikan tarif.
Permintaan untuk aplikasi-aplikasi ini sangat tinggi, bahkan ada antrean panjang pengemudi yang ingin membeli ponsel yang telah dimodifikasi.
Skema ini tidak hanya merugikan penumpang, tetapi juga merugikan pengemudi yang bermain fair.
Kedua pelaku telah didakwa dan menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun jika terbukti bersalah.
Baca Juga: Bosch Indonesia Gratiskan 2.000 Wiper untuk Pengemudi Taksi Online
Sementara itu, Uber sedang bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengidentifikasi pengemudi yang terlibat dalam penipuan ini.
Skandal ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa teknologi dapat disalahgunakan untuk tujuan kriminal.
Uber dan regulator harus terus meningkatkan keamanan sistem mereka untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Kira-kira, akankah tren buruk ini bisa menular ke negara lain, seperti Indonesia misalnya?
Jangan lupa ikuti akun Instagram @suaraoto untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia otomotif!