Suara.com - Apabila Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2013 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak resmi diberlakukan, akan ada pembatasan penggunaan Pertalite berdasarkan kapasitas mesin.
Hal ini berarti bahwa tidak semua mobil dapat menggunakan bahan bakar jenis ini. Berikut adalah daftar mobil yang tidak boleh dan boleh menggunakan Pertalite.
Mobil-mobil yang tidak boleh menggunakan Pertalite umumnya memiliki kapasitas mesin di atas 1.400 cc.
Dalam segmen Low SUV, beberapa model yang tak boleh beli dalam kategori ini adalah Toyota Rush, Daihatsu Terios, Suzuki XL7, Honda BR-V, Hyundai Stargazer X, dan Mitsubishi Xpander Cross.
Mobil-mobil ini menggunakan mesin bensin empat silinder yang membuatnya tidak memenuhi syarat untuk menggunakan Pertalite.
Di kelas Medium SUV, daftar mobil yang tidak boleh menggunakan Pertalite semakin panjang.
Beberapa di antaranya adalah Toyota Alphard, Nissan Livina, Honda HR-V, Hyundai Creta, Toyota Yaris Cross, Suzuki Grand Vitara, Mitsubishi XForce, Kia Sonet, Chery Omoda 5, Wuling Alvez, dan Wuling Almaz.
Mobil-mobil ini juga menggunakan mesin dengan kapasitas di atas 1.400 cc, sehingga tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite.
Selain itu, mobil sedan dan hatchback seperti Toyota Vios, Honda City, Toyota Yaris, Mazda 3, Toyota Camry, Mercedes-Benz A 200, dan Honda CR-V versi standar juga tidak boleh menggunakan Pertalite.
Baca Juga: Mobil Hybrid akan Mendapatkan Insentif dari Pemerintah? Ini Penjelasannya
Semua mobil ini memiliki mesin bensin empat silinder dengan kapasitas yang lebih besar dari 1.400 cc.
Di sisi lain, ada juga daftar mobil yang diperbolehkan menggunakan Pertalite. Jenis kendaraan bermotor yang diperbolehkan menggunakan Pertalite adalah mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc.
Beberapa model yang termasuk dalam kategori ini adalah Toyota Calya, Agya, Daihatsu Sigra, Ayla, Honda Brio, Toyota Raize, Daihatsu Rocky, Nissan Magnite, dan Volkswagen T-Cross.
Mobil-mobil ini dibekali mesin dengan kapasitas 1.200 cc dan 1.000 cc, sehingga memenuhi syarat untuk menggunakan Pertalite.
Dengan adanya pembatasan ini, penting bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui kapasitas mesin mobil mereka agar tidak melanggar peraturan yang berlaku. Penggunaan bahan bakar yang sesuai tidak hanya penting untuk mematuhi hukum, tetapi juga untuk menjaga performa dan efisiensi kendaraan.
Cara Bikin QR Code untuk Beli Pertalite
Untuk membeli Pertalite, pengguna kendaraan harus memiliki kode QR yang dapat diperoleh melalui pendaftaran di laman Subsidi Tepat.
Sebelum memulai proses pendaftaran, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yaitu foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), foto kendaraan beserta nomor polisi, dan foto surat rekomendasi dari dinas terkait (untuk non-kendaraan).
Langkah pertama dalam membuat kode QR Pertamina adalah membuka situs https://subsiditepat.mypertamina.id/. Setelah itu, pengguna harus mendaftar akun baru dengan mengklik “Daftar Sekarang”.
Selanjutnya, baca dan ceklis syarat serta ketentuan yang berlaku, lalu lanjutkan pendaftaran dengan mengisi formulir yang mencakup nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ponsel, email, dan kata sandi.
Setelah formulir pendaftaran diisi, Subsidi Tepat akan mengirimkan email aktivasi ke alamat email yang telah didaftarkan.
Pengguna harus memeriksa email tersebut dan mengklik “Aktivasi Alamat Email” untuk mengaktifkan akun.
Setelah akun diaktifkan, login ke akun Subsidi Tepat menggunakan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan sebelumnya.
Jangan lupa ikuti akun Instagram @suaraoto untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia otomotif!