Suara.com - Apabila Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2013 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak resmi diberlakukan, akan ada pembatasan penggunaan Pertalite berdasarkan kapasitas mesin.
Hal ini berarti bahwa tidak semua mobil dapat menggunakan bahan bakar jenis ini. Berikut adalah daftar mobil yang tidak boleh dan boleh menggunakan Pertalite.
Mobil-mobil yang tidak boleh menggunakan Pertalite umumnya memiliki kapasitas mesin di atas 1.400 cc.

Dalam segmen Low SUV, beberapa model yang tak boleh beli dalam kategori ini adalah Toyota Rush, Daihatsu Terios, Suzuki XL7, Honda BR-V, Hyundai Stargazer X, dan Mitsubishi Xpander Cross.
Mobil-mobil ini menggunakan mesin bensin empat silinder yang membuatnya tidak memenuhi syarat untuk menggunakan Pertalite.
Di kelas Medium SUV, daftar mobil yang tidak boleh menggunakan Pertalite semakin panjang.
Beberapa di antaranya adalah Toyota Alphard, Nissan Livina, Honda HR-V, Hyundai Creta, Toyota Yaris Cross, Suzuki Grand Vitara, Mitsubishi XForce, Kia Sonet, Chery Omoda 5, Wuling Alvez, dan Wuling Almaz.
Mobil-mobil ini juga menggunakan mesin dengan kapasitas di atas 1.400 cc, sehingga tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite.
Selain itu, mobil sedan dan hatchback seperti Toyota Vios, Honda City, Toyota Yaris, Mazda 3, Toyota Camry, Mercedes-Benz A 200, dan Honda CR-V versi standar juga tidak boleh menggunakan Pertalite.

Semua mobil ini memiliki mesin bensin empat silinder dengan kapasitas yang lebih besar dari 1.400 cc.