Ambulans Tabrak Satria FU di Bandung Barat, Kondisi Kendaraan Bikin Ngilu

Rabu, 28 Agustus 2024 | 16:18 WIB
Ambulans Tabrak Satria FU di Bandung Barat, Kondisi Kendaraan Bikin Ngilu
Ambulans menabrak Satria FU (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menyambung isi dari kendaraan yang mendapatkan hak utama, Pasal 134 menyebutkan kategorisasi pada pengguna jalan yang memperoleh hak tersebut.

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  • Ambulance yang mengangkut orang sakit.
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  • Iring-iringan pengantar jenazah.
  • Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI