Mobil Terbakar dan Penumpang Terluka Saat Unjuk Rasa Kawal Putusan MK Bisa Klaim Asuransi?

Muhammad Yunus Suara.Com
Selasa, 27 Agustus 2024 | 15:32 WIB
Mobil Terbakar dan Penumpang Terluka Saat Unjuk Rasa Kawal Putusan MK Bisa Klaim Asuransi?
Satu unit mobil angkutan umum atau biasa disebut Pete-pete di Kota Makassar terbakar di tengah aksi unjuk rasa mengawal putusan MK, Senin malam 26 Agustus 2024 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satu unit mobil angkutan umum atau Pete-pete terbakar dan seorang penumpang terluka karena terkena percikan api. Saat rusuh aksi demonstrasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 26 Agustus 2024.

Sayangnya, tidak semua korban yang jadi penumpang angkutan umum bisa mendapat biaya perawatan dari Jasa Raharja. Begitupun untuk mobil yang terbakar.

Humas Jasa Raharja Sulawesi Selatan, David Okta Kelana, mengatakan santunan biaya perawatan hanya akan diberikan kepada penumpang angkutan umum yang jadi korban kecelakaan lalu lintas.

"Namun pada kasus demo, kami melihat itu korban kejadian huru-hara. Sehingga penumpang tidak akan terjamin jasa raharja," ujarnya, Selasa, 27 Agustus 2024.

Begitupun dengan mobil. Walau memiliki asuransi kendaraan, kerugian finansial atas musibah ini tidak bisa ditanggung.

Baca Juga: Pemilik Mobil Listrik Wajib Tahu, Ini Kelemahan Baterai LFP yang Jarang Diketahui

Polis asuransi standar tidak bisa mengganti kerusakan kendaraan karena huru-hara. Dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia, pertanggungan asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan atau biaya atas kerusakan kendaraan. Akibat kerusuhan atau tawuran jika ada klaim.

Namun, pemilik kendaraan bisa melakukan perluasan polis asuransi. Kerusakan kendaraan bisa saja ditanggung kalau ada perluasan jaminan perlindungan.

Namun, tentunya perluasan jaminan asuransi perlu biaya tambahan. Sehingga, premi yang dibayarkan juga akan naik, tergantung dari mobil yang diasuransikan.

Jadi, hal sederhana yang bisa dilakukan pemilik untuk melindungi kendaraannya adalah dengan cara menghindari atau memarkir kendaraannya jauh dari lokasi demonstrasi.

Sebelumnya diketahui satu unit Pete-pete di Makassar terbakar saat aksi demo kawal MK di depan kampus Universitas Bosowa. Sang pemilik kendaraan, Baharuddin (58 tahun), mengatakan dirinya tidak tahu pasti penyebab kebakaran mobilnya tersebut.

Baca Juga: Jangan Asal Pilih, Ini Tips Membeli Mobil Listrik

Saat itu, ia akan mengantar lima penumpang ke arah Jalan Andi Pangeran Pettarani. Namun, di waktu bersamaan bentrokan antara pengunjuk rasa dan polisi terjadi. Mobilnya pun terjebak di tengah keributan .

"Tiba-tiba ada percikan api masuk ke dalam mobil," ujarnya.

Baharuddin juga tidak mengetahui sumber percikan api tersebut. Api yang masuk ke mobilnya sempat mengenai kaki salah seorang penumpangnya.

Baharuddin juga merasakan matanya mulai perih ketika ada percikan api. Api pun seketika melalap habis seluruh badan mobil.

"Pokoknya pedis mata pas ada percikan api, langsung penumpang berhambur ke luar," ujar Baharuddin.

Demonstran melempar batu ke arah polisi dan juga membunyikan petasan. Sehingga tidak diketahui pasti penyebab utama mobil terbakar.

"Saya tidak tahu pasti percikan api dari mana," ujar Baharuddin.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI