Suara.com - Tagar #KawalPutusanMK kini menjadi trending usai Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menolak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia minimum calon kepala daerah.
Hal ini tentunya menyeret nama Kaesang Pangarep yang membuat dirinya kini bisa mencalonkan diri sebagai pejabat daerah di Pilkada 2024.
Putra bungsu Presiden Jokowi ini digadang-gadang akan diajukan untuk tampil sebagai kontestan Pilkada 2024 di Jawa Tengah.
Jika memang benar Kaesang menjadi pejabat daerah, tentu ada janji yang mungkin bisa ditagih masyarakat.
Baca Juga: Dalih Baleg DPR Bahas Kilat Revisi UU Pilkada, Bantah Muluskan Jalan Kaesang Dan Jegal PDIP
Sebelumnya ia pernah mengutarakan janji ketika dirinya kelak nanti menjadi pejabat daerah. Ketum PSI tersebut ingin jalanan bebas dari mobil sama sekali.
"Kalau di Jakarta memberlakukan ganjil genap, kalau saya malah nggak boleh ada mobil sekalian," ujar Kaesang kepada Suara.com beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, lelaki yang disebut sudah mendapat dukungan partai PSI itu, mengaku tidak akan ambil pusing terhadap masyarakat yang sudah membeli mobil.
"(Lalu orang pakai apa?) Urusan mereka yang penting kan nggak macet. Salah mereka beli mobil," ungkapnya tegas.
Tetapi Kaesang pun justru tetap ingin mengendarai mobil ketika terpilih sebagai pejabat daerah.
Baca Juga: Ini Deretan Orang Terkaya Klien Hotman Paris, Supercar Bak Remah-remah
"Loh, saya walikotanya, saya naik mobil dong," jawab Kaesang yang membuat Kiky lagi-lagi terperangah.
Apakah nantinya wacana Kaesang ini bakal terealisasi andai dirinya menjadi pejabat daerah?