Suara.com - Dua nama muncul sebagai bakal calon Gubernur Sulawesi Selatan 2024. Adapun nama tersebut adalah Andi Sudirman Sulaiman dan Mohammad Ramdhan Pomanto.
Selain visi dan misi dan rekam jejak politik, salah satu hal yang paling disoroti oleh masyarakat sebelum menentukan pilihan adalah harta kekayaan.
Bila melihat dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN, kekayaan Andi Sudirman Rp9,9 miliar dan Mohammad Ramdhan Pomanto Rp222,1 miliar.
![Kolase foto Andi Sudirman Sulaiman dan Mohammad Ramdhan Pomanto [SuaraSulsel.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/05/15/81021-danny-pomanto.jpg)
Besaran harta tersebut berasal dari berbagai sumber. Mulai dari kas dan setara kas, harta berbentuk piutang, alat transportasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengeluarkan surat edaran agar setiap Bakal calon kepala daerah mulai menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya sebagai salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHKPN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
LHKPN ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki seorang penyelenggara negara, sehingga menjadi tahapan syarat yang penting dalam pemilihan kepala daerah ini.
Kemudian, sesuai Pasal 21 ayat 4 Peraturan KPU tersebut, KPU akan mengumumkan nilai kekayaan calon dan KPK akan mengunggah data kekayaan Cakada pada situs e-LHKPN jika telah diumumkan oleh KPU.
Berdasarkan LHKPN, masing-masing cakada memiliki koleksi kendaraan pribadi. Lantas, apa saja koleksi kendaraan mereka?
Baca Juga: Mobil Tersendat-sendat saat Dipakai? Ini Dia Penyebabnya
Andi Sudirman melaporkan memiliki tiga jenis kendaraan senilai Rp500 juta.