Pantesan Bisa Koleksi Moge meski Tilang-able, Pendapatan Bulanan Nikita Mirzani Bikin Alphard Terasa Murah

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Rabu, 14 Agustus 2024 | 16:37 WIB
Pantesan Bisa Koleksi Moge meski Tilang-able, Pendapatan Bulanan Nikita Mirzani Bikin Alphard Terasa Murah
Moge Nikita Mirzani. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Moge Nikita Mirzani. (Instagram)
Moge Nikita Mirzani. (Instagram)

Bisa ditilang, segini dendanya

Sayangnya meski motor tersebut istimewa, namun kesan mewah dari moge ini sedikit tercoreng dengan absennya plat nomor, yang tentu tak boleh ditiru oleh para pengendara tanah air.

Secara umum, dikutip dari Polri.go,id, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009 pasal 280:

"Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."

Ya, walaupun denda ini terkesan receh jika dibandingkan dengan taksiran pemasukannya dari Youtube.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI