
Bisa ditilang, segini dendanya
Sayangnya meski motor tersebut istimewa, namun kesan mewah dari moge ini sedikit tercoreng dengan absennya plat nomor, yang tentu tak boleh ditiru oleh para pengendara tanah air.
Secara umum, dikutip dari Polri.go,id, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009 pasal 280:
"Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."
Ya, walaupun denda ini terkesan receh jika dibandingkan dengan taksiran pemasukannya dari Youtube.