Suara.com - Konsumen Toyota meminta klarifikasi kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berkenaan dengan pengaduan yang didaftarkan dengan register No.0359/TLPK-OL/K.3/06/2024 pada Selasa (3/6/2024) lalu.
"Pengaduan tersebut diregistrasikan oleh staf advokasi BPKN menyusul konsultasi soal permasalahan Purna Jual dengan Tunas Toyota Cinere setelah konsumen berkunjung pada tanggal 28/5/2024 dan telah beraudiensi bersama Ketua BPKN," ujar Konsumen Toyota, Elnard Peter, Senin (12/8/2024).
Dikatakan Peter, sejak tanggal 19/6/2024 pengaduan No.0359/TLPK-OL/K.3/06/2024 ditemukan telah “selesai” dengan alasan terdapat pengaduan yang sama dalam sistem informasi BPKN.
Atas hal ini kata Peter, pihaknya pun mengirimkan surat elektronik kepada sekertariat BPKN guna mendapatkan klarifikasi atas status pengaduan yang menyatakan “selesai” tersebut pada pukul 16:14 WIB.
Baca Juga: Daftar Harga Toyota Calya Terbaru Agustus 2024, Terjangkau dan Cocok untuk Mobil Keluarga
"Keesokan harinya 20/6/2024 saya menerima panggilan pukul 08:00 dari staf Advokasi BPKN yang menjelaskan bahwa status pengaduan dalam sistem informasi “selesai” karena timbul kesalahpahaman di bagian sekertariat tetapi proses penanganan Penyelesaian Sengketa tetap akan dijalankan karena cukup bukti, hanya perlu menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Komisi," jelasnya.
"Tetapi Ketua Komisi Advokasi BPKN memberikan keterangan tertulis tertanggal 6/8/2024 kepada konsumen perihal penanganan masalah Purna Jual dengan Tunas Toyota Cinere dengan mencantumkan register pengaduan yang berbeda," jelasnya.
Lebih lanjut, Peter menuturkan, pihaknya juga sudah menyerahkan bukti pesan singkat saat konsultasi pra-pembelian suku cadang dan penjadwalan perbaikan.
"Kini BPKN menyampaikan secara tertulis kepada konsumen bahwa Tunas Toyota Cinere ingin mengembalikan uang saja karena alat ukur Geometri Roda selama tiga bulan ini masih rusak. Ada apa?," tanyanya.
Peter menduga alat ukur Geometri Roda akan tetap dipertahankan dalam kondisi rusak hingga batas waktu yang tidak dapat ditentukan sekalipun konsekuensinya Sertifikasi bengkel Pemegang Merk pun tidak akan dicabut.
Baca Juga: Toyota Dukung Para Atlet Olimpiade Paris 2024 dengan Jajaran Produk Elektrifikasi
"Maka khusus untuk pengukuran Geometri Roda, saya perkenankan pelaksanaannya di bengkel umum yang berjarak hanya 10m (sepuluh meter) dari Tunas Toyota Cinere dalam supervisi pihak Tunas Toyota bersama BPKN demi memenuhi kewajiban hukum pelaku usaha," jelasnya.
Bahkan kata Peter, pihaknya sudah menawarkan untuk membiayai perbaikan alat ukur Geometri Roda yang disampaikan melalui media massa pada Senin (20/5/2024).
"Dipersilahkan kepada Tunas Toyota Cinere agar segera menghubungi PT. Aprilindo Sentosa selaku penyedia Purna Jual alat ukur merk John Bean karena menyediakan suku cadang “John Bean Genuine Parts” agar alat ukur bisa beroperasi kembali," jelasnya.
"Saya akan penuhi kewajiban saya sebagai konsumen yaitu menanggung biaya-biaya yang timbul untuk keperluan perbaikan alat ukur dan produk Toyota dimaksud demi mewujudkan cinta saya kepada produk Toyota All New Kijang Innova yang diproduksi oleh PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia," tambahnya.
Dengan demikian Peter pun memohon kepada BPKN memberikan klarifikasi terkait “status pengaduan Purna Jual” dan “keterangan yang mencantumkan register pengaduan yang berbeda” melalui lini massa demi kepentingan bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman.