Suara.com - Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah hampir habis di bulan Agustus 2024 bisa melakukan perpanjangan SIM secara online. Apabila kamu belum mengetahui caranya, simak cara perpanjangan SIM online di sini.
Pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah bisa dilakukan secara online. Kamu tidak perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) di kota kamu.
Fasilitas perpanjangan SIM secara online ini dilakukan untuk mempermudah pemilik kendaraan memperpanjang SIM mereka. Kemudahan ini sudah diatur dalam Pasal 4 ayat 3 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021, tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Dikutip dari digitalkorlantas.id, berikut cara perpanjangan SIM Online.
Baca Juga: Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM A, Terbaru 2024
1. Download dan instal aplikasi digital Korlantas POLRI di Playstore.
2. Lakukan registrasi dan verifikasi data. Jangan lupa menyiapkan dokumen yang dibutuhkan terlebih dahulu.
3. Klik menu SIM kemudian pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk yang ada di layar handphone. Kamu akan diminta mengisi data yang dibutuhkan dan melakukan pembayaran perpanjangan SIM.
4. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Apabila data dan dokumen sudah lengkap dan benar sesuai syarat yang berlaku, SIM akan segera dicetak.
5. SIM dicetak dan dikirim oleh SATPAS. SIM juga bisa diambil langsung di SATPAS.
Baca Juga: Tak Perlu Ribet, Begini Cara Cepat Mengurus SIM Hilang
Dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM antara lain E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
Selain itu harus dilampirkan juga bukti tes rikkes jasmani dan tes psikologi. Tes jasmani bisa dilakukan di erikkes.id dan tes psikologi dilakukan di app.eppsi.id. Website tersebut bisa dibuka di browser handphone Android maupun iOS.
Apabila permohonan perpanjangan SIM kamu ditolak, kamu akan mendapatkan pemberitahuan di notifikasi aplikasi Korlantas POLRI yang terinstal di handphone kamu.
Oleh karena itu, dianjurkan untuk menghindari penolakan SATPAS dengan memastikan bahwa dokumen yang diperlukan sudah benar dan lengkap. Umumnya permohonan perpanjangan SIM ditolak karena data yang diperlukan tidak lengkap.
Penting untuk diketahui bahwa SIM yang masa berlakunya sudah habis atau terlewati tidak dapat diperpanjang. Kamu harus membuat SIM baru dengan menghubungi SATPAS terdekat. Ini artinya kamu juga harus memulai proses dari awal, seperti mengisi data, tes psikologi, tes kesehatan, tes teori, dan juga tes praktek mengemudi di SATPAS.
Oleh karena itu, perhatian masa kadaluarsa SIM kamu, lebih murah dan mudah melakukan perpanjangan daripada membuat SIM baru. Demikian itu informasi tentang cara perpanjangan SIM online. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh