Bayar Pajak Kendaraan Orang Lain? Ini Syarat dan Cara Mudahnya!

Senin, 05 Agustus 2024 | 15:10 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Orang Lain? Ini Syarat dan Cara Mudahnya!
Ilustrasi pajak kendaraan (Instagram/@autotivo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban pagi pemilik mobil dan motor di Indonesia. Namun, terkadang kewajiban itu diabaikan karena banyak hal. 

Dari kesibukan hingga malas menjadi alasan mendasar mengurus kendaraan pajak kendaraan bermotor tersebut. 

Tetapi yang harus diketahui, salah satu syarat kendaraan bermotor dapat dipakai di jalan raya adalah membayar pajak setiap tahunnya.

Untuk bayar pajak, ada sejumlah persyaratan dan serangkaian prosedur yang perlu diperhatikan. Bayar pajak kendaraan dilakukan sekaligus perpanjang STNK atau ganti plat kendaraan untuk lima tahunan.

Baca Juga: Sebut Majelis Taklim Bisa Bebas PBB, Anies ke Ibu-ibu Pengajian: Harusnya Negara Terima Kasih, Bukan Pungut Pajak

Dikutip dari laman Toyota Astra, sebaiknya Anda membayar pajak sebelum jatuh tempo. Karena akan dikenakan denda jika terlambat atau melewati batas waktu. Termasuk pula berisiko kena tilang saat ada Operasi Patuh Jaya.

Pajak tahunan dapat dibayarkan di Samsat induk, gerai Samsat, dan layanan Samsat Keliling. Namun, bisa jadi Anda tidak sempat datang sehingga harus diwakilkan oleh orang lain. Atau bisa pula Anda yang mengurus pajak kendaraan milik orang lain karena mereka berhalangan.

Nah, kalau Anda dimintai tolong membayar pajak kendaraan atas nama orang lain tapi tidak tahu persyaratan yang dibutuhkan dan prosedur yang mesti dilalui, cek info dan tata caranya di bawah ini. Hal ini juga berlaku kalau Anda menitipkan urusan pajak mobil ke pihak lain.

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Atas Nama Orang Lain

Persyaratan yang diperlukan untuk perpanjang STNK dan bayar pajak kendaraan orang lain sebenarnya tidak jauh berbeda. Tapi ada sedikit tambahan penting, yaitu harus melampirkan surat kuasa dan KTP pemberi kuasa.

Baca Juga: Timpangnya Harga Motor Jokowi dan Basuki Hadimuljono saat Touring di IKN: Ada yang Nunggak Pajak?

Berikut syarat dan dokumen bayar pajak kendaraan tahunan atas nama orang lain yang diperlukan:

- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
- Surat kuasa bermeterai
- KTP asli yang diberi kuasa dan fotokopi.

Syarat Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain

- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
- Surat kuasa bermeterai
- KTP asli yang diberi kuasa dan fotokopi
- Bawa kendaraan yang akan diganti platnya untuk cek fisik.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Atas Nama Orang Lain

1. Datangi kantor Samsat, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling
2. Ambil serta isi formulir perpanjangan STNK sekaligus bayar pajak dengan benar
3. Serahkan formulir dan dokumen bayar pajak ke loket pendaftaran
4. Tunggu dan petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar nominal pajak
5. Bayar pajak kendaraan sesuai nominal di loket pembayaran
6. Tunggu sampai penerbitan lembar STNK baru di loket penyerahan selesai
7. Dan pajak kendaraan tahunan telah selesai dibayarkan.

Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain

1. Datangi kantor Samsat terdekat dan bawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya
2. Menuju lokasi cek fisik kendaraan di area Samsat
3. Bawa hasil cek fisik dan kunjungi loket perpanjangan STNK
4. Di loket perpanjangan STNK, ambil dan isi formulir dengan lengkap dan benar
5. Serahkan formulir dan berkas dokumen ke petugas untuk dicek datanya
6. Tunggu hingga proses verifikasi data selesai
7. Setelah data diverifikasi, petugas akan menyerahkan lembar pembayaran pajak kendaraan
8. Bayarkan pajak kendaraan di loket sesuai nominal pada lembar pembayaran
9. Setelah pembayaran, STNK dan plat nomor baru bisa diambil di loket penyerahan
10. Dan plat nomor kendaraan baru dapat dipasangkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI